News

Jual Senpi hingga Motor Dinas, Bripka Sarifuddin Dipecat dari Kepolisian

Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan memecat dengan tidak hormat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Sarifuddin yang menjual senjata api dan sepeda motor dinas Polri.

“Hari ini kita melakukan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota kami atas nama Sarifuddin, karena yang bersangkutan melanggar peraturan kode etik Polri,” kata Kapolres HSS, AKBP Leo Martin Pasaribu di Kandangan, Rabu (26/7/2023).

Mungkin anda suka

Sarifuddin melakukan pelanggaran berat sesuai hasil sidang kode etik sehingga anggota Polsek Telaga Langsat itu harus menjalani PTDH.

Berdasarkan fakta sidang kode etik, Leo mengungkapkan Sarifuddin berupaya menjual senjata api yang dikuasai dan kendaraan sepeda motor dinas saat menjaga bank.

Sarifuddin melakukan tindak pidana saat masih berdinas di Samapta Polres HSS, juga dari hasil penyelidikan yang bersangkutan sudah menguasai selama setahun lebih senjata api tersebut.

Terungkap pula, yang bersangkutan sudah berupaya bertransaksi kepada masyarakat yang berminat membeli senjata tersebut, namun berhasil digagalkan

Senjata itu masih bisa ditemukan aparat dan telah diamankan dari rumah Sarifuddin. Tak hanya kasus senjata api, namun Sarifuddin juga melakukan perbuatan pidana lainnya, pernah menggadaikan kendaraan dinas milik Polres kepada masyarakat.

“Jadi putusan PDTH ini terhadap anggota ini tentunya tidak berdasar kepada satu perbuatan saja yang sudah dia lakukan, pimpinan sidang menilai dengan penyelidikan mendalam dan akhirnya memutuskan PTDH,” tuturnya.

Selain itu, dari fakta persidangan diketahui di dalam perbuatan sehari-harinya, yang bersangkutan memang cenderung tidak baik dan tidak disiplin sebagai anggota Polri, walaupun sudah bertugas selama 16 tahun di Polres HSS.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button