News

Soal Putusan MK, Bima Arya Bingung Tolok Ukur Kepala Daerah Berpengalaman dan Berprestasi

Wali Kota Bogor Bima Arya mengaku bingung dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) pada pemilihan umum (pemilu) 2024 berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN itu mengibaratkan putusan itu seperti penerimaan peserta didik baru (PPDB), dimana putusan MK itu seperti jalur prestasi bagi siswa-siswa tertentu, kalau punya prestasi tertentu bisa diterima masuk sekolah tertentu.

“Ini pun begitu, kepala daerah yang dianggap pengalaman dan mungkin dianggap berprestasi bisa ‘nyapres’. Pertanyaannya adalah bagaimana mengukur pengalaman? Bagaimana mengukur prestasi? Itu pertanyaannya,” ujar Bima, di Bogor, Selasa (17/10/2023).

Ketika disinggung putusan ini sengaja diberlakukan untuk melegalkan langkah Wali Kota Solo yang juga Putera Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), menurut Bima Arya, hal tersebut tergantung dari kesepakatan pimpinan-pimpinan partai Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Bima Arya mengatakan, saat ini Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan masih bersama presiden Joko Widodo sedang berada di luar negeri.

“Sekarang pun setahu saya (Zukkifli Hasan) masih di luar negeri bersama Pak Jokowi ya, jadi saya belum tahu kapan itu dibicarakan pimpinan partai. Tapi saya kira itu akan dibicarakan di pimpinan partai koalisi,” kata dia.

Namun demikian, kata Bima, hingga saat ini, PAN masih menyodorkan nama Menteri BUMN Erick Thohir sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).

“Ya posisi PAN masih seperti itu. Iya (Erick),” ucapnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button