News

Soroti Putusan PN Jakpus, SBY: Jangan Ada yang Bermain Api, Terbakar Nanti

Mantan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ikut mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memutuskan menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Keputusan yang dimaksud untuk mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) itu dinilai SBY aneh dan tak masuk akal.

“Menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (tentang Pemilu), rasanya ada yang aneh di negeri ini. Banyak pikiran & hal yang keluar dari akal sehat. Apa yang sesungguhnya terjadi? What is really going on?,” kata SBY melalui cuitannya di akun Twitter pribadinya @SBYudhoyono, Jumat (3/3/2023).

“Semoga tidak terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan di tahun Pemilu ini,” lanjut keterangan SBY.

Sekalipun SBY menambahkan bahwa persoalan pelik memang tengah menghantui Ibu Pertiwi, namun dengan segala ujian yang ada, dia meminta tak ada pihak yang ‘bermain api’ di dalamnya.

“Bangsa ini tengah diuji. Banyak godaan. Tapi, ingat rakyat kita. Jangan ada yang bermain api, terbakar nanti. Jangan ada yang menabur angin, kena badai nanti. Let’s save our constitution and our beloved country,” tutur Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat ini.

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ucap majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta, Kamis.

Dengan demikian, secara otomatis, PN Jakarta Pusat pun memerintahkan untuk menunda pemilihan umum yang sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024.

Adapun pertimbangan majelis hakim dalam putusannya, yakni untuk memulihkan serta terciptanya keadaan yang adil, serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan oleh tergugat, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Majelis hakim memerintahkan kepada KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button