Market

Sri Mulyani Godok Penerapan BPJS Ketenagakerjaan Syariah

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan, pihaknya akan memperluas layanan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya yang berbasis syariah. Layanan ini akan diujicobakan di Aceh.

“Dari sisi BPJS Ketenagakerjaan, ada keinginan, pertama di dalam struktur memberikan kontribusi dan pelaksanaan di dalam mengelola kontribusinya dan bagaimana kemudian pembayaran manajemen benefit atau manfaat bisa dilaksanakan dengan prinsip-prinsip syariah,” tutur Menkeu kepada awak media yang dikutip saat di Kompleks Gedung DPR RI, Rabu (14/6/2023).

Untuk merealisasikan BPJS Ketenagakerjaan Syariah, Kemenkeu terus berkoordinasi dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah atau KNEKS. Dengan salah satu contoh penerapannya adalah di Aceh.

Dalam pengelolaannya, BPJS Ketenagakerjaan Syariah ini tentu saja berbeda dengan yang konvensional. Dengan dana investasinya diubah menjadi aset deposito, aset sukuk, dan aset saham syariah.

Menkeu Sri Mulyani melanjutkan, dengan BPJS Ketenagakerjaan Syariah maka masyarakat atau perusahaan diberikan pilihan yang sekiranya bisa sejalan dengan prinsip bisnisnya. Bila berbasis syariah maka BPJS Ketenagakerjaan Syariah jadi pilihannya tapi bila tidak maka bisa memilih yang konvensional dengan pihak BPJS yang nantinya akan memberikan sosialisasi lebih lanjut.

Menkeu RI itu masih belum memberikan kepastian kapan layanan ini mulai diluncurkan resmi di Tanah Air. “Nanti BPJS Ketenagakerjaan yang akan melakukan sosalisasi,” jelasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button