News

Status Tersangka Irjen Ferdy Sambo Akan Diumumkan Senin?

Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah menyetujui surat penetapan tersangka terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang akan diumumkan pada Senin (8/8/2022) terkait kasus kematian Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

Langkah tersebut, menurut sumber Inilah.com, Sabtu (6/8/2022), menyusul hasil pemeriksaan awal Timsus Polri pada Sabtu sore bahwa Ferdy Sambo ditetapkan melanggar kode etik sehingga diamankan selama 20 hari di Mako Brimob. Selanjutnya suami Putri Chandrawati itu akan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Kelapa Dua.

Ferdy Sambo sudah diperiksa kelima kali. Hingga pemeriksaan keempat, Ferdy Sambo belum dimutasi menjadi Pati Yanma.

Pada Sabtu ini Ferdy Sambo telah dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Ferdy Sambo dibawa keluar Gedung Bareskrim sekitar pukul 17.44 WIB.

Ferdy Sambo pada Sabtu menjalani pemeriksaan oleh Riksus Tim Irwasum Mabes Polri di Bareskrim sebagai tindak lanjut pengusutan perkara yang menggegerkan publik itu.

Dalam pengusutan perkara ini, Polri telah lebih dulu menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Berdasarkan sumber inilah.com, Bharada E mengaku bahwa dirinya bukanlah pelaku utama dalam kasus tewasnya Brigadir J. Bharada E kini juga meminta perlindungan kepada Kapolri.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button