News

Suntik Silikon ke Mahasiswi hingga Meninggal Dunia, Dua Waria Jadi Tersangka

Polisi akhirnya menetapkan dua orang waria sebagai tersangka dalam kasus kematian seorang mahasiswi berinisial I (22) di sebuah apartemen kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Mereka yang jadi tersangka masing-masing berinisial AM alias LL atau Lisa (22) dan inisial RH alias Bela (41). Berdasarkan hasil autopsi terhadap korban, I dinyatakan tewas akibat overdosis suntik silikon pada bokongnya.

“Jadi dari autopsi yang dilakukan oleh RS Polri kami dapat kesimpulan dari autopsi tersebut bahwa diduga meninggalnya korban ini karena ada terhambatnya jaringan pada pantat korban,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Rabu (22/6/2022).

Menurut Budi, hasil autopsi jenazah I tersebut sesuai dengan keterangan tersangka yang mengakui telah menyuntikkan cairan silikon ke bokong korban.”Di mana setelah kami lakukan pemeriksaan, pendalaman di situlah telah dilakukan penyuntikan oleh tersangka Lisa itu,” jelasnya.

Awalnya, I yang berteman dengan Bela (RH), iri dengan body-nya dan ingin suntik silikon. Korban meminta rekomendasi sebelum melakukan suntik filler.”Bela ini yang merekomendasikan korban untuk dilakukan suntik silikon kepada tersangka A alias Lisa,” tuturnya.

Tersangka Bela mendapatkan keuntungan dari Lisa setelah menyuntikkan silikon kepada korban. Diketahui, Lisa menyediakan jasa penyuntikan silikon dan alat untuk melakukan suntik silikon.

“Tersangka L memiliki jasa penyuntikan silikon dan kemudian alat maupun bahan serta cairan-cairan untuk pembius dan sebagainya,” ucap Budhi.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 359 KUHP jo Pasal 197 dan Pasal 198 UU No 36 Tahun. Dimana karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang dan Mengedarkan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar serta orang yang tidak memiliki keahlian dan untuk melakukan praktik kefarmasian.

“Ancaman hukuman terhadap pasal yang kami jerat hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ucap Budhi.

Sebelumnya korban merupakan seorang mahasiswi ditemukan meninggal pada Rabu (8/6/2022), sekitar pukul 14.21 WIB. Penemuan jenazah korban berawal dari salah satu penghuni apartemen mencium bau tak sedap dari unit korban.

Dengan bantuan petugas keamanan untuk membuka paksa kamar apartemen, I ditemukan tak bernyawa dengan kondisi setengah telanjang pada Rabu (8/6/2022).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button