News

Pasal Penganiayaan: Jenis-jenis dan Jerat Hukumannya

Seorang pemuda bernama Ridho dikeroyok massa kawasan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, beberapa hari lalu. Ridho terungkap bukan pelaku kejahatan, melainkan korban perampasan handphone (HP).

Peristiwa ini terjadi saat Ridho hendak membeli makanan di sebuah warung makan. Namun, dia diberhentikan oleh pemotor dan dibawa ke salah satu gang oleh pelaku.

Setelah HP-nya dirampas, Ridho berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar. Namun, warga salah kaprah dan malah menuduh Ridho sebagai maling.

Alih-alih menahan dan menginterogasi, warga malah memukuli Ridho hingga babak belur.

Eko Raharjo, Ketua RW 07 Kelurahan Cipete Utara berusaha melerai warga yang memukuli Ridho. Setelah tahu jika Ridho ternyata adalah korban maling HP, Eko marah dan terheran-heran dengan warga yang main hakim sendiri.

Ridho yang sudah babak belur dibawa ke Kantor Kelurahan Cipete Utara untuk diamankan. Meski begitu, warga masih belum menerima status Ridho yang bukan pelaku, tapi korban.

Tetangga Sendiri Dibacok Gara-gara Sakit Hati
Ilustrasi aksi penganiayaan. (Foto: Antara/ilustrasi)

Main hakim sendiri termasuk salah satu bentuk penganiayaan. Pelakunya bisa terkena pasal tentang penganiayaan. 

Masyarakat yang melakukan penganiayaan dapat terkena Pasal 351 dan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jika mengakibatkan luka berat.

Sedangkan, penganiayaan yang mengakibatkan luka ringan akan terkena Pasal 352 KUHP dan Pasal 471 UU 1/2023. Berikut bunyi pasal pemukulan:

1. Pasal 351 KUHP

Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.

2. Pasal 352 ayat (1)

Kecuali yang tersebut dalam Pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan. Hukumannya, pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana maksimal Rp4,5 juta.

3. Pasal 466 Ayat (1) UU 1 Tahun 2023

Setiap orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda maksimal kategori III, yaitu Rp50 juta.

4. Pasal 671 Ayat (1) UU 1 Tahun 2023

Selain penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 dan Pasal 470, penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian, dipidana karena penganiayaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.

Jenis-jenis penganiayaan

Berdasarkan kamus hukum, pemukulan atau penganiayaan dapat diartikan sebagai tindakan yang menyebabkan rasa sakit atau luka di tubuh seseorang. Penganiayaan juga bisa diartikan sebagai tindakan yang merusak kesehatan orang.

Berikut beberapa jenis bentuk penganiayaan yang dapat terkena hukum pasal pemukulan:

1. Penganiayaan Biasa

Penganiayaan biasa tercantum di dalam Pasal 351 KUHP, yang bukan bentuk penganiayaan berat atau ringan. Bentuk penganiayaan ini terbagi ke dalam beberapa jenis:

  1. Penganiayaan biasa yang tidak dapat menimbulkan luka berat maupun kematian. Hukumannya, penjara selama 2 tahun 8 bulan atau denda empat ribu lima ratus rupiah.
  2. Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.
  3. Penganiayaan mengakibatkan kematian dan dihukum dengan pidana penjara dan selama-lamanya 7 tahun.
  4. Penganiayaan yang berupa sengaja merusak kesehatan.
  5. Penganiayaan ringan

2. Penganiayaan ringan

Penganiayaan ringan diatur dalam Pasal 352 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara tiga bulan atau denda Rp300.000 jika tidak masuk dalam rumusan Pasal 353 dan Pasal 356 KUHP. Selain itu, tidak menyebabkan sakit atau halangan untuk menjalankan aktivitas atau pekerjaan.

3. Penganiayaan berencana

Penganiayaan berencana tercantum di dalam Pasal 353 KUHP. Bentuk penganiayaan berencana ini terbagi menjadi 3:

  1. Penganiayaan berencana yang tidak berakibat luka berat atau kematian. Hukumannya  paling lama 4 tahun penjara.
  2. Penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat dapat dihukum pidana hingga 4 tahun penjara

  3. Penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian. Hukumannya penjara selama-lamanya 9 tahun.

4. Penganiayaan b

Penganiayaan berat sudah diatur dalam Pasal 354 KUHP. Dalam pasal tersebut juga dijelaskan jika seseorang sengaja menganiaya dan mengakibatkan luka berat, orang tersebut dapat terancam pidana maksimal 8 tahun.

Jika perbuatannya mengakibatkan kematian, orang tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun.

5. Penganiayaan berat berencana

Penganiayaan berat berencana tertuang dapat terkena pasal gabungan Pasal 354 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Berat dan Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berencana.

Pasal gabungan ini bisa digunakan jika sudah memenuhi unsur penganiayaan berat dan berencana.

Baca berita dan artikel menarik lain Inilah.com di Google News

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button