News

Syarat Jadi Anggota DPD Makin Ketat, Begini Ketentuannya

syarat-jadi-anggota-dpd-makin-ketat,-begini-ketentuannya

Syarat untuk mendaftar sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Pemilu 2024 akan semakin ketat dibanding pemilu sebelumnya, antara lain menyangkut soal syarat dukungan minimal bagi seorang calon.

Demikian disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Aris Setia Budi di Batang, Kamis (22/12/2022).

“Bagi seorang calon anggota DPD harus menyerahkan terlebih dahulu syarat dukungan minimal sebanyak lima ribu orang yang berdomisili di sejumlah daerah di Jawa Tengah yang akan mendaftar ke KPU,” kata Aris.

Aris dalam acara sosialisasi pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD 2024, menyebutkan calon anggota DPD harus mendapat dukungan minimal 50 persen daerah di Jawa Tengah atau 18 kabupaten dan kota.

Adapun penyerahan dukungan calon perseorangan peserta Pemilu 2024 untuk anggota DPD RI, ungkap Aris, sudah dibuka oleh KPU Provinsi Jawa Tengah.

“Hingga saat ini, sudah tercatat ada dua orang yang sudah menyerahkan syarat dukungan sebagai calon DPD RI,” ujar Aris.

Ia menerangkan syarat dukungan yang diserahkan saat mendaftar ke KPU Jawa Tengah harus dilampiri fotocopi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau kartu keluarga, serta lembar surat dukungan harus diberi paraf atau tanda tangan dari yang bersangkutan.

Berkas dukungan tersebut, ujar dia, selanjutnya akan diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum Jateng, baik administrasi maupun vaktual.

“Jika nantinya ada warga yang dicatut dalam dukungan calon DPD maka bisa mengajukan keberatan ke KPU. Kemudian jika nantinya hasil verifikasi dinyatakan lengkap maka calon tersebut baru bisa mendaftar,” katanya.

Aris menambahkan, satu orang hanya bisa memberikan dukungan pada satu calon DPD karena nantinya akan bisa diketahui apabila ada dukungan ganda.

“Dengan adanya aplikasi Sipol maka nantinya bisa diketahui bila ada dukungan ganda. Apabila hal itu terjadi maka calon bersangkutan akan dipanggil oleh pihak KPU untuk dilakukan klarifikasi,” tutur Aris.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button