News

KPU Buka Opsi Pemungutan Suara Lewat Pos di China


Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka opsi penggunaan metode pos terkait pemungutan suara Pemilu 2024 di China. Pasalnya, pemerintah negara tersebut tidak mengizinkan adanya kegiatan politik di area publik.

“China hanya mengizinkan kegiatan politik namun di wilayah perkantoran RI yang berada di Tiongkok (China),” Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Jakarta dikutip Jumat (22/12/2023).

Dia menjelaskan, pertimbangan untuk menerapkan pemungutan suara dengan metode pos itu juga didasari pertimbangan belum terbitnya izin yang disewa perwakilan pemerintah RI di China. Menurut dia, selain melalui metode pos, Hasyim menyebut, KPU akan tetap mendirikan tempat pemungutan suara (TPS) di kantor perwakilan RI di negeri tirai bambu itu. Namun, pemungutan suara tidak digelar dalam satu hari.

“Nanti, secara gelombang, tidak dilakukan satu hari saja pemungutan suaranya dan selanjutnya juga metodenya akan kita pindah juga dengan pos,” ujar Hasyim menegaskan.

Dia menyebut, rencana penerapan pemungutan suara melalui pos itu karena adanya beberapa konsekuensi yang akan muncul.

“Karena itu nanti penting kami menggelar rapat serupa untuk menyampaikan informasi ini dan pengambilan kebijakan ini karena ada situasi di negara-negara perwakilan,” ujar Hasyim menambahkan.

Sebagai informasi, KPU memang bakal membuat penetapan terkait metode pemungutan suara di luar negeri.

“(Penetapan) 26 Desember ini,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Mengingat, ujar Hasyim, proses pemungutan suara di luar negeri memiliki lebih dari satu opsi. Metode tersebut yaitu pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS), metode pos, dan metode kotak suara keliling (KSK).

“Karena kalau metode pos, surat suara lewat pos harus sudah dikirim paling lambat satu bulan sebelum pemungutan suara. Kalau nanti ada yang pemungutan suara di tps 14 februari satu bulannya kan pas januari,” jelas Hasyim. 
    

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button