News

Bareskrim Tangkap 2 Buron Kasus Gagal Ginjal Akut

Dua tersangka yang buron dalam kasus gagal ginjal akut, akhirnya berhasil ditangkap Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

Para DPO yang diamankan tersebut merupakan Petinggi CV Samudera Chemical berinisial E dan AR.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan pihaknya juga telah menangkap dua tersangka lain yakni AIG selaku Dirut CV Anugrah Perdana Gemilang dan Direkturnya inisial AS.

“Penyidik juga menetapkan empat tersangka baik perorangan yang kaitannya dengan korporasi juga,” ujar Pipit Rismanto kepada wartawan, Senin (30/1/2023).

“Kemudian telah dilakukan penahanan walaupun rekan-rekan sudah mengetahui sebelumnya bahwa dua sebelumnya sudah dinyatakan DPO, dan satu minggu yang lalu kita lakukan penangkapan,” sambungnya.

Kedua DPO yakni E dan AIG ditangkap di wilayah Sukabumi dan langsung dilakukan penahanan.

Penyidik Bareskrim Polri juga menetapkan lima tersangka korporasi. Di antaranya PT Afi Farma, PT Tirta Buana Kemindo, PT Fari Jaya, CV Anugrah Perdana Gemilang dan CV Samudera Chemical.

Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri menetapkan satu orang tersangka baru terkait kasus gagal ginjal akut pada anak akibat cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG) yang melebihi ambang batas pada obat sirop.

Tersangka baru yang ditetapkan Polri yakni Direktur CV Samudera Chemical (CV SC) berinisial AR. Sebelumnya Direktur Utama CV SC berinisial E ditetapkan sebagai tersangka.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button