News

KPK Kantongi Bukti Dokumen Usai Menggeledah Rumah dan Kantor Bupati Kapuas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan kantor dan rumah Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat. Dari penggeledahan itu, KPK berhasil mengantongi sejumlah dokumen yang menguatkan peran Ben Bahat dan istrinya, anggota DPR dari Parta NasDem, Ary Egahni Ben Bahat.

“Tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda yang ada di Kabupaten Kapuas, Kalteng. Lokasi dimaksud yaitu rumah kediaman pribadi tersangka BBSB dan Kantor Bupati Kapuas,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Ali menjelaskan usai lakukan penggeledahan pada Selasa (28/3/2023) kemarin, KPK sudah mengantongi sejumlah bukti. Adapun bukti-bukti yang ditemukan berupa beberapa dokumen yang menjelaskan peran tersangka Ben Bahat dalam tindakan korupsi yang ia lakukan. “Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen-dokumen yang dapat menerangkan dugaan perbuatan para tersangka,” jelas Ali.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat ditetapkan sebagai tersangka korupsi usai menerima aliran uang Rp 8,7 miliar. Uang itu rupanya dipakai untuk membayar lembaga survei nasional.

“Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp 8,7 miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar dua lembaga tersebut,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).

Korupsi ini berawal saat Ben Brahim menjabat sebagai Bupati Kapuas selama dua periode di tahun 2013-2018 dan 2018-2023. Lewat jabatannya itu Ben Brahim menerima sejumlah uang dari berbagai pihak.

“Dengan jabatannya diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Desa (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta,” ujar Johanis.

Selain membayar dua lembaga survei nasional, aliran uang korupsi itu digunakan oleh Ben Brahim dan Ary Egahni untuk kepentingan politik keduanya. Ben Brahim dan Ary Egahni kini dijerat dengan Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999. Keduanya tersangka kini bakal menjalani penahanan di Rutan KPK.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button