News

Klaim Temukan Fakta Baru, Bawaslu Jakpus Tunda Putusan soal Aksi Gibran Bagi-bagi Susu


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) mengaku belum dapat memberikan putusan terkait kasus bagi-bagi susu di car free day (CFD) Jakarta yang dilakukan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Sebab, Bawaslu Jakpus mengeklaim menemukan data dan fakta baru.

“Kami menemukan data dan fakta baru lagi, makanya ada keterlambatan kami untuk menyimpulkan. (Kami) mencoba mencari, jadi menambah mengkaji lebih mendalam lagi,” kata Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey kepada wartawan di Kantor Bawaslu Jakpus, Jakarta, Jumat (29/12/2023).

Nelson tidak menjelaskan lebih lanjut data dan fakta baru tersebut. Ia menjanjikan, hal itu akan disampaikan begitu putusan disampaikan kepada publik.

Diketahui, Bawaslu Jakpus berencana memutus kasus bagi-bagi susu di CFD yang dilakoni Gibran Rakabuming Raka pada Jumat hari ini. Namun, dalam rapat pleno yang digelar Bawaslu Jakpus dari pukul 16.00 WIB hingga 22.00 WIB itu, ditemukan data dan fakta baru. Dengan begitu, Bawaslu Jakpus menilai perlunya kajian lebih mendalam lagi untuk memutus kasus tersebut.

Sementara, Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakpus Dimas Trianto Putro menambahkan, persoalan yang dikaji oleh pihaknya itu bukan terkait dengan dugaan tindak pidana pemilu. Akan tetapi, terkait dugaan pelanggaran lain seperti penggunaan CFD untuk aktivitas politik.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyebutkan HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Sementara itu, dugaan tindak pidana pemilu terkait kasus itu telah diusut oleh Bawaslu RI bersama pihak kejaksaan dan kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

Sentra Gakkumdu menyatakan kegiatan cawapres nomor urut dua itu tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu.

Bawaslu Jakpus kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut berkenaan dengan potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya.

 

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button