Market

KESDM Bekukan 49 Kontrak Blok Migas dari 2020 hingga Semester I 2023

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan 49 wilayah kerja (WK) minyak dan gas (migas) eksplorasi yang dikembalikan ke negara atau terminasi sepanjang 2020 sampai dengan semester I 2023.  

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM, Noor Arifin Muhammad mengatakan, putusan itu diambil setelah evaluasi berkala 6 bulanan dari realisasi komitmen pasti kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Mungkin anda suka

“Memang setelah jangka waktu eksplorasi ternyata tidak ditemukan [migas] maka sama kontraktornya itu dikembalikan,” kata Noor saat ditemui di Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Sebagian besar terminasi blok migas itu disebabkan karena kontrak eksplorasi yang memang sudah berakhir, risiko subsurface, dan pertimbangan internal perusahaan.  

Sementara itu, beberapa WK terminasi telah berhasil ditawarkan kembali menjadi blok baru, seperti WK Akimeugah I dan Akimeugah II yang berada di daratan Papua Selatan dan Papua Pegunungan.  Kedua WK dengan luasan konsesi masing-masing 10.791 kilometer persegi (km2) dan 12.987 km2 itu telah dilelang ulang pada pergelaran Indonesian Oil and Gas (IOG) ke-4 di Bali, Rabu (20/9/2023).

Sementara itu, bekas WK terminasi lainnya, Bengara I telah mendapat kontraktor baru, Texcal Mahato EP FZCO lewat penetapan pemenang lelang WK Tahap I Tahun 2023, Kamis (27/7/2023) lalu. Texcal Mahato EP FZCO berkomitmen menyiapkan investasi komitmen pasti 3 tahun pertama mencapai US$6,5 juta setara dengan Rp102,23 miliar (asumsi kurs Rp15.728 per dolar AS).

Adapun, komitmen pasti 3 tahun pertama itu sudah menghitung 2 studi G&G dan 1 sumur eksplorasi. Blok itu berlokasi di daratan Kalimantan Utara, dengan luas area 922,17 Km dan potensi sumber daya minyak dan gas bumi sebesar 91 juta barel setara minyak (MMBOE).  

Sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2004 dalam Pasal 28 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi mengamanatkan, pemerintah memutuskan pengelola WK migas yang akan berakhir kontrak kerja sama paling lambat setahun menjelang berakhirnya kontrak.

Aturan ini dipertegas dalam turunan, Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 Tahun 2018, penetapan kontraktor blok terminasi akan disampaikan setelah evaluasi terhadap calon kontraktor yang berminat, termasuk Pertamina, mengajukan permohonan pengelolaan blok kepada Menteri ESDM melalui SKK Migas. “Jadi kalau diterminasi itu nanti bisa dicek lagi, dilelang ulang, sementara Pertamina punya privilege untuk itu,” kata dia. 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button