News

Tujuh Anggota Polisi Tersangka Penganiayaan Pelaku Narkoba Terancam PTDH

Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Nursyah Putra mengungkapkan pihaknya terus mendalami kasus kasus tujuh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang menjadi tersangka penganiayaan hingga tewas terhadap pelaku narkoba berinisial DK (38). Kini para tersangka terancam dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Menerapkan Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dan juga Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberhentian tidak dengan hormat terhadap seluruh pelanggar,” ujar Nursyah, Jakarta, dikutip Sabtu (29/7/2023).

Lebih lanjut, Nursyah mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melengkapi berkas pemeriksaan untuk kepentingan sidang etik para tersangka.

“Ini akan kami tingkatkan sidang kode etik dan kami berusaha sesegera mungkin untuk menyelesaikan permasalahan ini,” kata Nursyah.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan ancaman PTDH dilakukan guna memberikan ganjaran agar tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.

“Hal ini menjadi bagian daripada evaluasi agar tidak ada lagi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan tentu juga kode etik profesi serta prosedural,” kata Nursyah.

Sebelumnya diberitakan, Polisi menetapkan tujuh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menjadi tersangka usai melakukan penganiayaan hingga tewas terhadap pelaku narkoba berinisial DK (38).

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, YP.

“Masih ada satu orang anggota yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial S,” kata Hengki, dalam keterangannya, pada Jumat (28/7) malam.

Lebih lanjut Hengki tidak menjelaskan secara detail terkait penganiayaan yang dilakukan anggota tersebut terhadap pelaku narkoba hingga tewas.

“Adanya tindakan dari unit yang melaksanakan penyelidikan terkait dengan jaringan narkoba kemudian melakukan kekerasan eksesif sehingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia,” ujar Hengki.

Sementara itu Hengki menuturkan bahwa terhadap tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan penahanan. “Saat ini sedang kita periksa (tersangka) secara intensif dan sudau ditahan,” ucap Hengki.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button