News

Pembunuhan Brigadir J Terindikasi Pelanggaran HAM

Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J masuk kualifikasi pelanggaran HAM. Komnas HAM melihat terdapat unsur pelanggaran HAM dari upaya merusak TKP pembunuhan dalam konteks menghalangi penyidikan (obstruction of justice) di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jaksel.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, selain perusakan TKP, unsur pengaburan fakta turut menguatkan indikasi pelanggaran HAM pembunuhan anggota Polri yang diskenariokan jenderal polisi ini. “Jadi kalau pertanyaannya saat ini banyak ditemukan indikasi adanya pelanggaran HAM khususnya soal obstruction of justice? Indikasinya sangat kuat,” kata Anam, di Jakarta, Kamis (11/8/2022).

Polri telah menersangkakan Irjen Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam, bersama tiga orang anak buahnya yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan seorang sipil, Kuat. Keempatnya dijerat perkara pembunuhan dan pembunuhan berencana. Namun Komnas HAM tidak masuk dalam materi perkara khususnya mengoreksi penetapan tersangka terkait peran masing-masing pelaku dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J, khususnya untuk memastikan siapa sesungguhnya pelaku penembakan atau eksekusi Yosua Hutabarat.

“Makanya salah satu fokus kami misalnya soal obstruction of justice dalam konteks kepolisian itu perusakan tempat kejadian perkara,” lanjut Anam.

Anam juga menyebutkan, masih butuh waktu bagi Komnas HAM untuk memastikan adanya pelanggaran HAM dalam perkara tersebut. Komnas juga belum mampu memeriksa Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi untuk mengungkap tabir perkara pembunuhan ini.

Polri selain mengusut perkara pidana pembunuhan Brigadir J juga melakukan penelusuran perkara etik yang dilakukan 31 personel Polri termasuk Ferdy Sambo yang sudah ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok dan sejumlah jenderal lain. Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menyebutkan tersangka pembunuhan Brigadir J bisa bertambah karena penyidik juga mengusut kasus turunan yakni pelanggaran etik dan merintangi penyidikan.

“Kalau untuk kasus penembakan sudah lengkap (empat tersangka). Kasus turunannya, kami tunggu Itsus (Inspektorat Khusus) sedang mendalami peran mereka,” kata Agus.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button