News

Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Jalani Sidang Perdana Rabu Pekan Depan

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menjadwalkan sidang perdana Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo terdakwa penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rabu pekan depan (30/8/2023).

“Rabu, 30 Agustus 2023 10:30:00 s/d Selesai,” dikutip dari sipp.pn-jakartapusat.go.id, Selasa (22/8/2023).

Sidang itu teregister dengan nomor perkara 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst, yang didaftarkan oleh Jaksa KPK pada, Jumat (18/8/2023).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan perkara dugaan korupsi mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus

“Jaksa KPK Nur Haris Arhadi pada Jumat (18/8/2023) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (19/8/2023).

Tim Jaksa KPK mendakwa Rafael Alun dengan pasal gratifikasi, dengan rincian penerimaan gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. Ayah dari Mario Dandy Satriyo itu juga didakwa dengan pasal TPPU, dengan rincian pada periode 2003-2010 sebesar Rp31,7 miliar. Kemudian TPPU periode 2011-2023, sebesar Rp26 miliar, 2 juta dolar Singapura dan 937 ribu dolar AS.

Ali menambahkan, Tim Jaksa KPK akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana terdakwa dimaksud dalam surat dakwaannya. Dengan dilimpahkan perkara tersebut, penahanan Rafael Alun beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.

“Saat ini, tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan,” ujarnya.

KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan “Tahanan KPK” kepada Rafael Alun Trisambodo pada 3 April 2023.

Rafael ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.

Tersangka Rafael diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan. Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar AS melalui PT AME itu.

Alat bukti lain yang disita penyidik KPK adalah kotak penyimpanan harta berisi uang sekitar Rp32,2 miliar di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.

Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik lembaga antirasuah itu kemudian menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU pada 10 Mei 2023.

Setelah dilakukan penetapan tersangka dalam kasus TPPU, penyidik KPK mulai melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersangka RAT yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button