News

Jaksa KPK Bacakan Dakwaan Eks Pejabat DJKA Terkait Suap Jalur Kereta di Kemenhub

Eks Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Harno Trimadi dan Eks PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah, jalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal membacakan dakwaan kepada mereka dalam perkara penerimaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub tahun anggaran 2018-2022.

“Sesuai dengan penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dijadwalkan persidangan perdana Terdakwa Harno Trimadi dan Fadliansyah ditanggal 30 Agustus 2023 dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa KPK,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri melalui keterangannya dikutip Rabu (30/8/2023).

Dilokasi yang berbeda, Eks PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi, akan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Makassar, Rabu (30/8/2023).

“Sedangkan untuk Terdakwa Achmad Affandy juga akan disidangkan dihari yang sama bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Makassar,” ujar Ali.

Tiga orang pemberi suap ini akan didakwa dengan Pasal 12 huruf (a) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan jadwal sidang tiga tersangka penerima suap lainnya belum keluar. Tiga orang dimaksud yaitu PPK BTP Jabagteng, Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya, dan PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat.

Sementara para pemberi suap dalam perkara ini lebih dulu duduk di kursi pesakitan. Adapun empat terdakwa pemberi suap dimaksud yaitu Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023, Yoseph Ibrahim dan VP PT KA Manajemen Properti, Parjono.

Sebelumnya Jaksa KPK Putra Iskandar, (22/3) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan para terdakwa dimaksud ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dan PN Makassar.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button