News

Tim Pembela Prabowo-Gibran Minta MK Putuskan Sirekap Bukan Alat Penipuan


Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) bukanlah alat kecurangan di sidang putusannya.

Dia meminta MK untuk menentukan apakah yang dipersoalkan oleh kubu lawan atau pemohon beralasan hukum atau tidak.

“Tapi karena ini tuduhan dilontarkan dalam persidangan menjadi perhatian dari masyarakat luas, seolah-olah Sirekap ini adalah alat untuk melakukan kecurangan, penipuan, kejahatan dan lain-lain maka hakim harus merespons itu pada putusan akhir dari persidangan ini,” ujar Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuktikan bahwa Sirekap bukanlah alat penentu hasil suara pemilu 2024.

“Jadi KPU tetap menggunakan penghitungan secara berjenjang itu lah yang menjadi dasar keputusan KPU dalam menentukan perolehan suara masing-masing paslon dalam Pilpres tahun 2024 ini,” jelasnya.

Sementara itu, Yusril mengakui bahwa MK akan menolak dalil pemohon tentang sengketa Pilpres 2024 ini. Menurut dia, dalil-dalil pemohon tidak beralasan hukum.

“Dan akan berimplikasi pada petitum yang diajukan untuk melakukan pemungutan suara ulang, diskualifikasi terhadap pak Prabowo dan pak Gibran akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi,” tegas Yusril. 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button