News

Profesor Hukum Termuda UGM Ini ‘Kepleset’ Sengketa PT CLM

Hari-hari ini, nama Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham), Prof Edward Omar Sharif Hiariej yang akrab disapa Prof Eddy, banyak menghiasi laman media. Sayangnya, bukan hal yang positif.

Namanya kesrempet dugaan gratifikasi Rp7 miliar atas kasus sengketa saham PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Tegung Santoso (STS) ke KPK, Selasa (14/3/2023).

Di mana, dugaan gratifikasi senilai Rp7 miliar itu disampaikan lewat asisten pribadi (aspri) Prof Eddy yang saat ini merupakan salah satu Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gajahmada (UGM) Yogyakarta.

Agar terang benderang, Prof Eddy mendatangi gedung KPK pada hari ini (Senin, 20/3/2023). Setelah sebelumnya, asprinya Yogi Arie Rukmana melaporkan balik STS ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

kepada wartawan, Prof Eddy tegas-tegas menyebut tuduhan STS tendensius dan mengarah ke fitnah. Namun dia tidak ingin memperkarakannya. Karena tidak sedang dalam ‘mode’ berperang. “Kalau berperang kan kita harus cari lawan yang seimbang,” kata Prof Eddy.

Oh iya, mungkin tak banyak yang tahu bila Prof Eddy yang kelahiran Ambon, Maluku pada 10 April 1973 ini, adalah profesor hukum termuda. Pada usia 37 tahun, dia sudah bergelar profesor hukum.

Selain itu, Prof Eddy punya peran penting saat pilpres 2019. Dia didapuk Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dua tahun sebelumnya, dia ditunjuk sebagai saksi ahli dalam sidang penodaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button