News

Jaksa: Kuat Sengaja Tutup Pintu Rumdin Sambo untuk Halangi Brigadir J Kabur

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tindakan terdakwa Kuat Ma’ruf menutup pintu balkon di lantai dua rumah dinas Ferdy Sambo sebagai upaya untuk menghalangi Brigadir J agar tidak kabur. Selain itu, penutupan pintu juga Kuat lakukan agar meredam suara Brigadir J jika dilakukan eksekusi.

Hal ini diungkapkan jaksa dalam pertimbangan draf tuntutan untuk terdakwa Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Semula, jaksa menerangkan bahwa Kuat Ma’ruf sempat membantu Putri Candrawathi membawakan barang ke kamarnya.

“Bahwa benar setibanya di rumah Duren Tiga, terdakwa Kuat Ma’ruf ikut membantu mengantarkan barang-barang milik saksi Putri Candrawathi hingga ke depan pintu kamar lantai satu,” kata jaksa.

Lalu, Kuat Ma’ruf sesuai pembicaraan dengan Ferdy Sambo langsung menutup pintu bagian depan di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan.

“Bahwa benar terdakwa Kuat Ma’ruf sesuai dengan pembicaraan dengan saksi Ferdy Sambo mengenai perannya langsung menutup pintu bagian depan untuk meredam suara dan menutup akses jalan keluar apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melarikan diri,” ujar jaksa.

“Kemudian, terdakwa Kuat Maruf naik ke lantai dua untuk menutup pintu balkon di saat kondisi matahari masih terang benderang belum gelap. Gambar CCTV terlampir di surat tuntutan,” lanjut jaksa.

Kemudian, jaksa juga membeberkan, tindakan Kuat Ma’ruf menutup pintu untuk menghalangi Brigadir J didukung dengan keterangan asisten rumah tangga (ART) Diryanto alias Kodir, dan Richard Eliezer.

“Ini disimpulkan dari keterangan saksi Diryanto alias Kodir, keterangan terdakwa Kuat Ma’ruf dan keterangan saksi Richard Eliezer,” ungkap jaksa.

“Atas perbuatan terdakwa, tindak pidana itu menjadi sempurna, atau menjadi terlaksana,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button