News

Divonis Bayar Restitusi Rp25 Miliar, Jeep Rubicorn Mario Dandy Dilelang

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) ikut menjatuhi vonis membayar restitusi sebesar Rp25 Miliar kepada terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satrio.

“Terdakwa Mario Dandy juga dibebankan membayar restitusi terhadap anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng sebesar Rp 25.150.161.900,” ujar hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Hakim juga memerintahkan jaksa agar segera melelang mobil jeep rubicon milik Mario Dandy. Uang hasil penjualan, sambung Hakim, akan menjadi bagian untuk membayar restitusi kepada David Ozora.

Baca Juga:

Terbukti Aniaya David Ozora, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

“Menetapkan mobil Rubicon B 120 PBP warna hitam dan harta lainnya milik terdakwa dijual dimuka umum dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi restitusi sebagian untuk anak korban David,” kata Hakim.

Sebagai informasi, Majelis Hakim menjatuhkan Vonis terhadap Mario Dandy 12 tahun penjara. Sementara dua terdakwa lain yang ikut terlibat, yakni Shane Lukas divonis selama 5 Tahun penjara dan AG 3,5 tahun penjara.

Berbeda dengan Mario Dandy, Hakim membebaskan Shane Lukas dari kewajiban membayar restitusi kepada David Ozora. Hakim menilai Shane bukanlah sebagai pelaku peran utama, sehingga tidak adil bila terdakwa Shane dibebankan restitusi.

Baca Juga:

Jatuhi Vonis 5 Tahun Bui, Hakim Bebaskan Shane Lucas dari Tuntutan Restitusi

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button