News

Jokowi: PPKM Dicabut Bukan untuk Gagah-Gagahan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, dicabutnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 30 Desember 2022 lalu bukanlah untuk gagah-gagahan di mata internasional.

“Pada akhir tahun 2022 kemarin telah kita cabut PPKM. Bukan untuk gagah-gagahan,” ungkapnya saat meresmikan pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) 2023 yang Inilah.com pantau melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, di Jakarta, Senin (2/1/2022).

Jokowi menyampaikan, pencabutan kebijakan PPKM tersebut sebelumnya telah melalui pertimbangan atau kajian selama 10 bulan terakhir. selama itu pula, menurutnya, angka COVID-19 telah menurun.

“Kajian selama 10 bulan terakhir, angka-angka menunjukkan bahwa kita bisa mengendalikan COVID-19,” ujarnya.

Jokowi juga menguraikan, angka kapasitas tempat tidur perawatan pasien (Bed Occupancy Ratio/BOR) hingga positivity rate COVID-19 sudah di bawah standar, seperti yang Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tetapkan. Terkait positivity rate, WHO menetapkan angka di bawah 5 persen sebagai tolak ukur terkendalinya kasus di masyarakat.

Sementara data per 27 per Desember 2022 lalu menunjukkan, kasus harian COVID-19 di Indonesia berada pada 1,7 kasus per 1 juta penduduk. Positivity rate mingguan berada di angka 3,35 persen dan BOR berada di angka 4,79 persen.

“Sehingga kemarin kita putuskan di akhir tahun, PPKM dicabut,” paparnya.

Pemerintah Resmi Cabut Kebijakan PPKM
Pemerintah resmi cabut kebijakan PPKM. Data per 27 Desember 2022. Sumber: covid19.go.id.

Melihat perkembangan positif itu, Jokowi berharap agar apa yang telah pemerintah lakukan dapat mendorong atau men-trigger perekonomian Indonesia supaya lebih baik lagi di tahun 2023.

“Semoga nanti (kebijakan ini) bisa mendorong atau men-trigger agar ekonomi kita tumbuh lebih baik ketimbang tahun 2022,” tandasnya.

Sebelumnya, penerapan PPKM untuk mencegah penyebaran COVID-19 resmi dicabut. Presiden Jokowi menyatakan, kebijakan tersebut diputuskan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan mencermati angka penyebaran pandemi yang diyakini sudah berada di bawah standar WHO.

Meski begitu, menurutnya masyarakat harus waspada dan tetap menggunakan masker apabila beraktivitas di dalam ruangan.

“Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022,” kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button