News

Komisi III Heran Lulusan Terbaik Polri Langgar Kode Etik di Kasus Ferdy Sambo

Anggota Komisi III DPR, Trimedya Pandjaitan mengaku heran ada lulusan terbaik Polri yang dinobatkan penghargaan Adhi Makayasa tersangkut pelanggaran kode etik dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Hal ini berdasarkan pada keterangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengungkapkan ada 97 anggota Polri yang berasal dari perwira tinggi hingga tamtama yang melanggar kode etik profesi polisi (KEPP).

Mungkin anda suka

“Nah 97 ini apa perannya? karena saya mendengar di situ juga ada Adhi Makayasa saat masih 83 itu, ada seorang Adhi Makayasa yang termasuk dan apa peran dia. Kan enggak gampang orang jadi Adhi Makayasa,” kata Trimedya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Mabes Polri, Rabu (23/8/2022).

Sehingga, lanjut dia, Kapolri Sigit harus memastikan dan membongkar peran 97 anggota Polri yang turut serta dalam kematian Brigadir J.

“Yang saya agak kaget yang kena kode etik kemarin 83 (orang) sekarang 97. Nah kalau boleh kami diberikan nama-nama itu, jabatannya, perannya, kalau memungkinkan Saudara Kapolri tadi sudah dijelaskan sedang berlangsung sidang kode etik,” jelasnya.

Selanjutnya, Kapolri Sigit juga didorong untuk menuntaskan dan mengeluarkan putusan terhadap 97 anggota Polri dalam sidang kode etik profesi polisi (KEPP) sebelum perkara tindak pidana pembunuhan berencana bergulir di pengadilan.

“Jadi kalau sampai Saudara Kapolri memutuskan sebelum masuk persidangan, ya saya makin yakin apa yang ingin dilakukan Saudara Kapolri. Termasuk tambah terus 97, saya gak tahu nih kalau besok tambah lagi tambah lagi ya,” bebernya.

“Nah segeralah putuskan Saudara Kapolri supaya mereka juga tenang. Kalau memang bersalah ya disikat, kalau tidak ada ya segera peringatan ringan, tertulis,” pungkas politikus PDI Perjuangan itu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button