News

Kapolda Jadikan Putusan Praperadilan Bukti Independensi Penyidik di Kasus Firli


Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto enggan menanggapi putusan praperadilan yang diajukan oleh ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Ya tidak perlu ditanggapi, orang udah diputus begitu mau diapain lagi,” ujar Karyoto kepada wartawan, Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Yang jelas menurut Karyoto, putusan tersebut membuktikan bahwa penyidik bekerja secara profesional dan bebas dari intervensi.

“Insyaallah dari awal saya selalu hati-hati saya ingatkan kepada penyidik selalu profesional, bukan karena intervensi dari saya, mereka sudah ada sistem,” katanya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri.

Firli diketahui menggugat penetapan tersangka dirinya terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

“Permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Imelda Herawati, ketika membacakan hasil putusan, di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (19/12/2023).

Selain itu, hakim juga mengabulkan eksepsi dari kubu Polda Metro Jaya terkait status tersangka Firli Bahuri. Lewat putusan ini, status Firli Bahuri sebagai tersangka dinyatakan telah sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Pada salah satu pertimbangannya, Hakim menyatakan Firli menyerahkan bukti yang tidak terkait dengan praperadilan ini.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button