News

Keterlibatan Mafia Begitu Kompleks, Pemerintah Bakal Bentuk Pengadilan Tanah

Persengketaan tanah sudah sering terjadi di Indonesia, butuh wadah yang tepat untuk bisa menyelesaikan permasalahan klasik ini. Pemerintah pun berencana membentuk Pengadilan Tanah.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menilai Pengadilan Tanah perlu dibentuk karena penanganan kasus pertanahan terlalu kompleks, melibatkan sindikat mafia tanah.

Demikian disampaikannya saat rapat koordinasi membahas mafia tanah bersama budayawan Eros Djarot, pengacara Denny Indrayana, Anwar Abbas, Jaksa Agung Muda, hingga Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

“Kemarin rapat di sidang kabinet kita coba introduce, mungkin kita perlu Pengadilan Tanah yang hukum acaranya, eksekusinya inkrahnya dan sebagainya, itu berbeda dengan hukum biasa,” kata Mahfud.

Mahfud pun bercerita soal alasan pemerintah merasa kesulitan dalam memberantas mafia tanah. Sebagai contoh, tutur Mahfud, ada tanah yang sudah dihuni masyarakat secara turun temurun dan tidak bersertifikat.

Namun, tiba-tiba terbit sertifikat hak atas tanah pihak lain sehingga yang sudah tinggal turun temurun itu diusir karena tiba-tiba ada sertifikatnya. “Tanah yang dihuni masyarakat turun temurun tidak ada sertifikatnya, dulu engga pakai, namun tiba-tiba ada yang memperjualbelikan oleh pihak yang tidak berhak ke pihak ketiga, tapi tanpa sepengetahuan penghuninya,” kata Mahfud.

Mahfud menuturkan, masalah ini kemudian dibawa sampai ke pengadilan. Namun, karena yang mengadu masyarakat kecil akhirnya ia kalah dan harus melepas tanah yang telah ditempati selama turun temurun itu.

“Setelah ke pengadilan, kalah juga. Kalau yang ke rumah saya itu, dia turun temurun tiba-tiba tanahnya jadi hotel, nangis-nangis pagi-pagi ke tempat saya, dia mbok-mbok itu ‘Pak, itu tanah saya bagaimana?’ ngadu, setiap ngadu diusir, di kantor polisi diusir katanya,” kata Mahfud.

Ia menegaskan rencana ini masih baru wacana, pembahasannya pun masih terlalu awal. Maka tidak menutup kemungkinan rencana ini urung terlaksana bila banyak penolakan yang logis nantinya. “Mungkin, mungkin, itu pun (pengadilan tanah) masih bisa digugat lagi oleh pengacara,” lanjut dia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button