News

Anggaran Kesehatan di Era Kepemimpinan Jokowi Terus Menurun

Anggaran Kesehatan di era Presiden Jokowi terus turun dalam lima tahun terakhir. Bahkan alokasi anggaran ini lebih kecil dari beban utang luar negeri

Undang-undang Kesehatan yang baru saja disahkan oleh DPR pada pekan kemarin. UU Kesehatan ini diklaim akan memberikan peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Hal itu yang terus digaungkan oleh pemerintah lewat Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 

Sebab dengan UU ini, pemerintah akan melakukan pemerataan pelayalanan kesehatan diseluruh wilayah Indonesia khususnya di wilayah-wilayah tertinggal dan tepencil.

Namun sebelum UU Kesehatan itu diketok di DPR, banyak muncul gelombang protes dari organisasi profesi baik dari dokter maupun tenaga medis. Sebab mereka mengklaim UU Kesehatan yang baru ini justru merugikan mereka bahkan masyarakat Indonesia. 

Meski banyak poin yang dipermasalahkan dalam UU Kesehatan ini, namun ada satu poin krusial dalam UU tersebut yang berdampak luas bagi masyarakat Indonesia. Poin krusial itu adalah dihapuskannya klausul mandatory spending dalam anggaran kesehatan di UU yang baru. 

Berdasarkan situs Kementerian Keuangan, Mandatory Spending ini adalah belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur oleh undang-undang. Tujuannya adalah untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah. 

Sesuai amanat UUD 1945 dan Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari total APBN. Kebijakan soal mandatory spending ini sudah dimulai sejak 2009. 

Snapshot 1652748970481 2x - inilah.com
Grafik Anggaran Kesehatan Pemerintah – (Foto: Kemenkeu)

Dengan kebijakan ini akhirnya membuat anggaran pendidikan membengkak jadi 182 persen dari Rp216,72 triliun pada 2010 menjadi Rp480,26 triliun pada 2022. 

Selain pendidikan, anggaran kesehatan juga mendapat perlakuan yang sama. Sebab pemerintah sudah mematok mandatory spending sebesar 5 persen dari APBN untuk anggaran kesehatan. 

Dengan ketentuan tersebut, anggaran kesehatan pernah melonjak drastis pada masa pandemi COVID-19 pada 2020 hingga 2021. Menurut data Kementerian Keuangan Anggaran Kesehatan pada 2020 sebesar Rp172,3 triliun. Pada tahun 2021 anggaran kesehatan naik sekitar 56 persen menjadi Rp312,4 triliun.

Kenaikan anggaran ini diakibatkan karena adanya tambahan belanja pemerintah dalam penanganan Pandemi COVID-19. Sebab saat itu terjadi gelombang penyebaran virus kedua di Indonesia. 

Corona - inilah.com
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memaparkan anggaran kesehatan – (Foto: Dok. Kemenkeu)

Selang setahun, pemerintah kembali menghitung ulang anggaran untuk kebutuhan kesehatan. Meski masih dalam situasi Pandemi COVID-19, pemerintah ternyata menurunkan anggaran kesehatan pada tahun 2022 menjadi Rp212,8 triliun. Turunnya anggaran tersebut karena pemerintah sudah menganggap situasi Pandemi COVID-19 mulai terkendali. 

Selanjutnya pada 2023 Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan resmi mencabut status pandemi di Indonesia. Sebab Jokowi beralasan virus COVID-19 sudah bisa dikendalikan karena tidak ada lagi korban jiwa.

Keputusan tersebut ternyata berdampak kepada postur anggaran kesehatan pada 2023. Sebab nilai anggaran kesehatan saat ini hanya mencapai Rp169,8 triliun dan artinya turun tajam dari dua tahun sebelumnya.

Dengan postur anggaran yang dipangkas tersebut, pemerintah justru menyodorkan draf RUU Kesehatan ke DPR. Dalam proses pembahasannya RUU tersebut bisa dibilang tidak terlalu mendapat ganjalan dari fraksi-fraksi di DPR.

Sebab hanya ada dua fraksi yakni Partai Keadilan Sejahterah (PKS) dan Partai Demokrat yang mengkritik RUU Kesehatan tersebut.

Salah satu penolakan dari kedua fraksi tersebut adalah soal postur anggaran kesehatan khususnya soal penghapusan mandatory spending dalam UU Kesehatan sekarang. 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button