News

Pensiunan PT Waskita Karya Jadi Tersangka Rintangi Penyidikan Korupsi Tol Japek II

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pensiunan BUMN berinisial IBN sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan proyek Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir hingga Karawang Barat.

“Satu orang tersangka tersebut yaitu IBN selaku pensiunan BUMN PT Waskita Karya (persero) TBK,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (16/5/2023),

Ia mengatakan, guna mempercepat proses penyidikan, saat ini IBN telah ditahan pihaknya di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

“Tersangka IBN dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 15 Maret 2023 sampai dengan 3 Juni 2023,” kata dia.

Lebih jauh ia menuturkan, IBN kedapatan berusaha mempengaruhi sejumlah saksi supaya memberikan keterangan sesuai dengan kemauannya. Selain itu, IBN juga meminta supaya para saksi tidak menyerahkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan penyidik.”Dan menghilangkan barang bukti,” kata dia.

Ketut menambahkan, tersangka IBN disangkakan telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Terkait perkara dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sendiri, Kejagung menyatakan masih mengumpulkan sejumlah alat bukti.

“Terkait dengan penanganan perkara elevated tol, kita juga sedang mengumpulkan alat bukti, baik saksi maupun alat bukti surat dan alat bukti yang lain dan semuanya sesuai dengan target kami. Sehingga kami berharap perkara itu bisa segera kita tuntaskan,” ujar ketut beberapa waktu lalu.

Ketut mengatakan, pihaknya sangat berhati-hati dalam menetapkan tersangka.

“Kami, sekali lagi sangat berhati-hati dalam menentukan, dalam menetapkan tersangka dan kami tidak mau salah sehingga ketika kami harus menetapkan tersangka, harus dengan alat bukti yang cukup sehingga bisa kami pastikan bahwa dia lah yang memang diminta pertanggungjawaban,” katanya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button