News

Kasus Perdagangan Orang Naik 100 Persen, Jangan Mudah Tergiur Calo

Jangan mudah tergiur dengan tawaran kerja di luar negeri. Meski lapangan kerja di negeri ini, semakin sempit. Jangan sampai menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Direktur Perlindungan Warga Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha mengingatkan masyarakat untuk waspada dan hati-hati ketika ada pihak-pihak yang menawarkan kerja di luar negeri. Apalagi kalau tawaran itu disampaikan lewat media sosial (medsos) yang tidak kredibel.

“Modus yang perlu diperhatikan, pertama berhati-hati terhadap tawaran bekerja keluar negeri yang banyak disampaikan melalui jaringsan sosial media ataupun calo atau sponsor,” ujar Judha dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Selanjutnya Judha menyarankan, masyarakat yang tertarik mencoba peruntungan di luar negeri, sebaiknya melalui jalur resmi. Yakni dinas ketenagakerjaan daerah, atau melalui Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI). Jangan tertarik bujuk rayu calo apalagi dengan imbalan duit.

“Jangan menerima uang fee yang biasa disampaikan calo atau sponsor. Besarannya bervariasi antara Rp5 juta sampai Rp10 juta. Jangan pernah menerima. Karena itu adalah bentuk jeratan utang. Itu adalah satu unsur pidana dalam TPPO,” tegasnya.

Judha memberikan peringatan agar masyarakat tidak memaksakan diri untuk berangkat ke luar negeri, ketika sudah tahu ada prosedur yang dilanggar.

“Misalnya, jangan berangkat tanpa menggunakan visa kerja. Modus yang biasanya dilakukan, utamanya ke Timur Tengah adalah menggunakan visa ziarah, atau visa umrah. Jika dijanjikan bekerja di Timur Tengah dengan menggunakan visa ziaroh atau umrah, jangan berangkat,” ucapnya.

Pihak Kemlu mencatat, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia, mengalami lonjakan. pada 2022 jumlah kasusnya naik 100 persen ketimbang 2021. “Sebagai informasi pada 2021, ada 361 kasus TPPO yang melibatkan warga negara Indonesia di luar negeri. Tahun berikutnya yakni 2022 melonjak lebih dari 100 persen, menjadi 752 kasus,” imbuhnya.

Dia mengungkapkan, ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya peningkatan kasus TPPO di Indonesia. Pertama, push factor yang dipengaruhi kuatnya keinginan masyarakat untuk bekerja di luar negeri.

“Kalau kita lihat dari push factor dari sisi Indonesia, mayoritas ketika kita melakukan wawancara terhadap Korban, alasan kemiskinan mencari pekerjaan. seperti itu,” katanya.

Tak hanya itu, dia melanjutkan faktor lainnya yaitu iming-iming akan mendapatkan gaji yang besar. Sehingga hal tersebut menarik perhatian dan membuat korban berkeinginan berangkat ke luar negeri.

“Pull factornya dari sisi negara tujuan, pertama iming-iming gaji yang tinggi, ini yang banyak terjadi dan kemudian kalau untuk kawasan timur tengah utamanya ke Saudi, motivasinya juga ingin berumrah,” tandasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button