Market

Optimalisasi Setoran Pajak Kendaraan, Pemda Diminta Kolaborasi dengan BUMDes


Pemprov Jawa Tengah (Jateng) terus menggenjot kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Upaya ini dilakukan dengan meningkatkan kolaborasi dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Kalau ada kolaborasi yang lebih masif lagi, tentu akan menambah ketercapaian pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno di sela sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jateng Nomor 12 Tahun 2023, di Kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah Jateng, dikutip dari InilahJateng, Kamis (21/12/2023).
 
Menurut Sumarno, keberadaan BUMDes yang di berbagai desa bisa menjadi kepanjangan panjang pemerintah daerah, untuk menyampaikan kepada wajib pajak. Bahkan, sejumlah BUMDes telah menerapkan sistem ‘talangan’ atau pembayaran pajak, menggunakan angggaran dari BUMDes terlebih dahulu.

“BUMDes ini berada di wilayah desa, sehingga dapat mengetahui dan mengingatkan warga, utamanya para wajib pajak agar segera membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo,” ujar dia.

Dikatakan dia,  Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diharapkan bisa menyelesaikan persoalan yang telah teridentifikasi, selama menggunakan regulasi lama. Dengan begitu, menjadi titik awal pengelolaan pendapatan di pemerintah daerah menjadi lebih optimal.

Asal tahu saja, Pemprov Jateng telah meluncurkan Samsat Budiman, atau Badan Usaha Digital Mandiri pada pertengahan 2023. Program aplikasi ini, merupakan upaya pemerintah memaksimalkan BUMDes guna memudahkan wajib pajak kendaraan bermotor di desa, dalam membayar pajak.

Sementara, , Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jateng, Nadi Santosa menjelaskan, kegiatan sosialisasi diselenggarakan untuk membangun persamaan persepsi antara Pemprov Jateng, Pemkab atau Pemkot, perangkat daerah penghasil, dan UPTD se-Jateng dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah pasca penetapan Perda Provinsi Jateng Nomor 12 Tahun 2023.

“Kegiatan ini bertujuan untuk membangun sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam rangka pemungutan pajak dan opsen pajak,” katanya.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button