News

PT Hutama Karya Kembalikan Uang Kerugian Negara Korupsi IPDN Rp40,8 M ke KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah terima pengembalian Rp40,8 M dari PT Hutama Karya (HK) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kampus IPDN tahun 2011, di Agam Sumbar dan Rokan Hilir Riau.

“Pihak PT HK hingga saat ini sudah mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut seluruhnya total sebesar Rp40,8 M melalui rekening penampungan KPK,” kata Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (3/7/2023).

Ali mengatakan, uang itu ini berada di rekening penampungan KPK, dan segera akan disetorkan ke negara.

“Selanjutnya pada saat persidangan, KPK melalui Jaksa Siswhandono selaku ketua tim akan meminta majelis hakim agar merampas dan menyetorkan uang tersebut ke kas negara sebagai bagian pemulihan kerugian negara akibat korupsi,” kata Ali.

Kasus ini telah menjerat mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom. Dia divonis hukuman empat tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan.

Selain Dudy Jocom, kasus tersebut juga menjerat mantan Senior Manager Pemasaran Regional I PT Hutama Karya Bambang Mustaqim dan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan.

Bambang Mustaqim dan Budi Rachmat Kurniawan masing-masing divonis 5 tahun penjara terkait perkara korupsi proyek dua Gedung IPDN tersebut.

Sementara Dudy Jocom dalam kasus proyek Gedung IPDN Agam divonis selama 4 tahun penjara.

Dalam perkara itu, Budi Rachmat Kurniawan bersama-sama dengan Dudy Jocom dan Bambang Mustaqim dinilai telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp 56,913 miliar.

Rinciannya, kerugian negara dari pembangunan Gedung Kampus IPDN Rokan Hilir sebesar Rp22,109 miliar dan dari pembangunan Gedung Kampus IPDN Agam Rp34,804 miliar.

Atas perbuatannya, Budi Rachmat Kurniawan, Dudy Jocom, dan Bambang Mustaqim telah memperkaya Budi Rachmat Kurniawan sebesar Rp1,045 miliar serta memperkaya orang lain, yaitu Dudy Jocom (Rp5,35 miliar), Bambang Mustaqim (Rp500 juta), korporasi PT HK (Rp40,856 miliar), dan pihak-pihak lainnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button