Hangout

Cinta Mega Dipecat karena Diduga Main Judi Online, Ini Hukum Judi dalam Islam

Tertangkap kamera sedang bermain game judi online saat rapat, Cinta Mega resmi dipecat DPD PDIP DKI Jakarta. Keputusan pemecatan Cinta Mega resmi setelah partai PDIP melakukan rapat pleno pada Selasa (25/7/2023) malam.

Keputusan ini sudah cukup tegas dan mewakili harapan masyarakat, sehingga tidak diperlukan lagi pemeriksaan perangkat yang digunakan oleh Cinta Mega untuk bermain game judi online. Pemecatan tersebut membuat Cinta Mega tidak lagi bertugas sebagai Komisi C DPRD DKI Jakarta dan akan diganti dengan kader lainnya.

Ketua DPD PDIP DKI Jakarta, Ady Wijaya mengatakan akan langsung mengirimkan surat keputusan DPD PDIP DKI Jakarta ke DPP PDIP untuk memutuskan status keanggotannya.

Perilaku Cinta Mega tak hanya melanggar hukum yang ada di dalam Pasal 303 KUHP saja, namun berjudi termasuk game judi online yang dilakukan juga melanggar ketentuan agama Islam.

Dikutip dari laman MUI, pada hakikatnya perjudian adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma dan hukum karena dapat menimbulkan dampak negatif.

Tak hanya itu, judi juga dapat merugikan moral dan mental masyarakat khususnya bagi generasi muda. Jadi, judi disebut sebagai salah satu penyakit masyarakat.

Lantas, bagaimana hukum judi dalam Islam? Berikut ulasannya.

Hukum Judi dalam Islam
Foto: Gettyimages

Dianggap sebagai salah satu pilihan yang menawarkan keuntungan besar tanpa harus bekerja keras, membuat judi sering kali dilakukan oleh masyarakat. Perilaku Cinta Mega bahkan sedikit dari banyak orang yang mempraktikan judi dalam kehidupan sehari-hari.

Mendapatkan keuntungan yang sangat besar dengan waktu singkat menjadi daya tarik judi sehingga banyak yang terjerumus ke dalamnya. Padahal hukum judi dalam Islam sudah jelas dilarang. Di dalam bahasa Arab, judi disebut dengan qimar yakni permainan yang menjanjikan kemenangan dan mendapatkan keuntungan dari pihak yang kalah.

Pengertian tersebut merujuk pada Kamus Munjid yang disusun oleh Fr. Louwis Ma’luf al-Yassu’i dan Fr. Bernard Tottel al-Yassu’i. Sedangkan Allah SWT menggunakan istilah al-maisir yang disebutkan sebanyak tiga kali dalam Alquran yakni pada surah Al-Baqarah: 219 dan surah Al-Maidah:90-91. Lafazh al-maisir memiliki arti mudah, tidak dengan lafazh ma’siru yang berarti susah.

Al-maisir merupakan salah satu bentuk perjudian yang dilakukan oleh orang Arab dengan menggunakan anak panah. Jumhur ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali berpendapat bahwa unsur penting dari al-maisir adalah taruhan. Karenanya hal tersebut merupakan merupakan illat (sebab) bagi haramnya al-maisir menurut jumhur ulama.

Larangan Judi di Agama Islam

Hukum Judi dalam Islam
Foto: Gettyimages

Sejak zaman dahulu, fenomena perjudian sudah dikenal di masyarakat luas, hanya saja memiliki ragam permainan. Sementara itu, Islam jelas sangat melarang yang terdapat di dalam Surah Al-Baqarah ayat 219:

۞ يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ

لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya. Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan.”

Kemudian larangan judi juga tegas di dalam Surah Al Qur’an Al Maidah ayat 90 yang berisi:

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ

وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk berhala), mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).

Dalam ayat tersebut, Allah SWT menggandengkan judi dengan khamr sehingga perkara judi tidak diragukan lagi keharamannya. Oleh karena itu, ini menjadi dalil haramnya judi. Khamr diharamkan karena orang yang meminumnya akan mabuk kemudian hilang akal dan bertindak dosa lainnya seperti zina, pembunuhan, dan lainnya.

Sementara itu, al anshab (berkurban untuk berhala) adalah haram hukumnya karena menjadi sarana untuk beribadah kepada berhala. Sesuatu yang digandengkan dengan al anshab, khamr, dan al azlam, tidak ragu lagi ia haram hukumnya dan besar dosanya.

Lebih lanjut, Allah SWT berfirman jika judi termasuk dalam perbuatan setan yang hukumnya haram jika dikerjakan. Karena setan sangat bersemangat untuk menyesatkan manusia, mereka juga mengajak manusia untuk berbuat sesat salah satunya berjudi. Allah Ta’ala telah memperingatkan manusia dari musuh ini dengan peringatan yang keras. Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوًّا إِنَّمَا يَدْعُو حِزْبَهُ لِيَكُونُوا مِنْ أَصْحَابِ السَّعِيرِ

“Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh bagimu, maka anggaplah ia musuh(mu), karena sesungguhnya syaitan-syaitan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala” (QS. Fathir: 6).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button