News

Tolak Pengunduran Diri Brigjen Asep, Pimpinan KPK Dukung Pengusutan Korupsi di Basarnas

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pengunduran diri Direktur Penyidikan dan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Brigjen Asep sebelumnya mengirimkan surat pengunduran diri pada Senin (31/7/2023).

“Hari ini (2/8/2023) pimpinan sudah mendisposisi sepakat sudah menolak pengunduran Pak Asep,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).

Ali menjelaskan, Brigjen Pol Asep Guntur masih menempati posisi Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Diketahui, Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatan Direktur Penyidikadan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi sebagai buntut polemik yang timbul usai operasi tangkap tangan (OTT) di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Terkait hal itu, Ali menyebut, pimpinan KPK mendukung penuh langkah tim penyidik KPK menyangkut penindakan terhadap perkara dugaan korupsi di Basarnas.

“Pimpinan mendukung penuh langkah dan upaya yang telah dilakukan tim penyelidik dan penyidik dalam rangkaian penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu mengajukan pengunduran diri dari Direktur Penyidikan dan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK sebagai respons atas pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Tanak menyalahkan anak buahnya dan menyebut mereka khilaf dengan melakukan kesalahan dalam penetapan tersangka terhadap anggota TNI aktif menyangkut penyidikan kasus dugaan suap Basarnas.

Permintaan maaf itu disampaikan Tanak setelah Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko menyambangi KPK perihal penetapan tersangka anggota militer aktif oleh lembaga antirasuah. Penetapan tersangka ini dinilai tak sesuai prosedur kemiliteran.

Pihak tersangka dari personal TNI yang dimaksud yaitu Pejabat Basarnas selaku penerima suap yaitu Kepala Basarnas Masdya Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC). Henri dan Afri ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang di lingkungan Basarnas.

“Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan mengetahui adanya anggota TNI. Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan, bahwa manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat sore (28/7/2023).

Tak lama, Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu langsung menyatakan mundur dari KPK. Hal ini diketahui melalui pesan singkat yang irinya kirimkan kepada internal KPK, Jumat malam (28/7/2023). Berikut isinya:

“Sehubungan dengan polemik terkait OTT di Basarnas dan hasil pertemuan dengan Jajaran POM TNI Beserta PJU Mabes TNI, di mana kesimpulannya dalam pelaksanaan OTT dan penetapan tersangka penyidik melakukan kekhilafan dan sudah dipublikasikan di media,” tulis Asep melalui pesan WhatsApp.

“Sebagai pertanggungjawaban, saya selaku Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan dengan ini saya mengajukan pengunduran diri…karena itu bukti saya tidak mampu mengemban amanah sebagai Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan,” ujarnya menambahkan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button