News

Bareskrim ‘Miskinkan’ Keluarga Fredy Pratama, Raja Narkoba Indonesia

Setelah merilis hasil penangkapan dan penyidikan Fredy Pramata (FP) pada Selasa (12/9/2023), Bareskrim Polri kembali menyita aset yang terafiliasi ke raja narkoba Indonesia tersebut.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan pihaknya menyita aset yang nilai totalnya mencapai Rp271 miliar.

“Rp271 miliar yang baru disita. Seluruh aset yang ada pada keluarga FP,” ujar Mukti kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).

Penyidik, juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap anggota keluarga Fredy, sampai menetapkan ayahnya sebagai tersangka. Meski begitu, keberadaan Fredy masih gelap.

“Mereka (keluarga) juga tidak mengetahui (keberadaan Freddy). (Keluarga Fredy) TPPU saja,” kata Mukti.

Sebelumnya, Bareskrim Polri bersama dengan Royal Thai Police (RTP), Polis Diraja Malaysia (PDRM), US-DEA dan instansi terkait lainnya mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.

Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan dalam pengungkapan ini pihaknya juga mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Ini semua kita lakukan dalam bentuk join operation yang dilakukan juga dengan rekan-rekan kita dari Royal Thai Police dan Royal Malaysia Police, US-DEA, dan rekan-rekan kita di Indonesia dengan Imigrasi, PPATK, Bea Cukai dan Ditjen PAS,” ungkap Wahyu Widada dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Selasa (12/9/2023).

“Dalam kegiatan operasi yang kita gunakan dengan sandi Escobar Indonesia ini, ada 39 orang yang ditangkap periode Mei 2023 sampai saat ini,” sambungnya.

Fredy Pratama alias Miming alias The Secret alias Cassanova alias Air bag alias Mojopahit merupakan salah satu sindikat pemasok narkotika terbesar di Indonesia.

Berdasarkan hasil analisa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, mayoritas narkoba yang masuk Indonesia terafiliasi dengan jaringan Fredy Pratama. Kepolisian telah memasukannya dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2014.

“Setelah dicek dan didalami oleh melalui analisa yang dilakukan oleh tim di Mabes Polri, ditelusuri sindikat yang mengedarkan narkoba di Indonesia ini bermuara pada satu orang Fredy Pratama,” terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancamannya hukuman pidana mati atau seumur hidup, dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar.

Selain itu, sejumlah tersangka juga dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asalnya yaitu UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dan juga pasal 3,4,5 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button