News

Ditangkap di bali, Dito Mahendra Kini Jalani Pemeriksaan Intensif

Buronan kasus senjata api ilegal Dito Mahendra berhasil ditangkap aparat kepolisian di Bali.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan menyatakan, penangkapan Dito dipimpin langsung oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

Mungkin anda suka

“Betul, untuk info lebih lanjut perihal diatas, agar langsung ke Dirtipidum Bareskrim ya, beliau yang pimpin langsung,” ujar Jansen dihubungi wartawan, Jakarta, Jumat (8/9/2023).

Baca Juga:

Buronan Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal Dito Mahendra Berhasil Tertangkap

Sementara itu, Djuhandani juga telah mengonfirmasi penangkapan Dito. Dia menyebutkan bahwa setelah penangkapan itu, akan langsung dilakukan pemeriksaan terhadap Dito.

“Kita akan laksanakan pemeriksaan dulu ya,” kata Djuhandani.

Sebagai informasi, Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai KPK menggeledah kediamannya pada Senin (13/3/2023). Ditemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis yang kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki.

Baca Juga:

Perbedaan Sistem Hukum Antar Negara jadi Hambatan Tangani TPPO

Hasil penyelidikan Polri, dari 15 pucuk senjata api, sebanyak sembilan pucuk dinyatakan tidak berizin atau tidak punya dokumen resmi alias ilegal. Penyidik sudah beberapa kali memanggil Dito secara pantas untuk menjelaskan asal usul senpi miliknya, namun pengusaha yang pernah berseteru dengan Nikita Mirzani itu tak pernah muncul.

Adapun jenis sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut, yakni satu pucuk Pistol Glock 17, satu pucuk Revolver S&W, satu pucuk Pistol Glock 19 Zev, satu pucuk Pistol Angstatd Arms, satu pucuk Senapan Noveske Refleworks, satu pucuk Senapan AK 101, satu pucuk Senapan Heckler & Koch G 36, satu pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5, dan satu pucuk Senapan Angin Walther.

Kesembilan senjata api ilegal dijadikan barang bukti dalam perkara yang ditangani Dittipidum Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Baca Juga:

Polri Bekerja Sama dengan Interpol Tangani Kasus TPPO

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button