News

16 Caleg Tutupi Status Mantan Terpidana Korupsi, DEEP: KPU Harus Transparan

Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) menemukan 16 mantan terpidana korupsi di Daftar Calon Tetap (DCT). Namun, mereka enggan membuka statusnya sebagai mantan terpidana kasus korupsi.

Direktur DEEP, Neni Nur Hayati menyebut, ke-16 di caleg itu tidak berkenan untuk dibuka daftar riwayat hidupnya.

“Hal ini tentu menjadi keresahan bersama, bagaimana mungkin masyarakat bisa mengenali rekam jejak calegnya di setiap dapil ketika informasi tersebut ditutup secara sengaja oleh caleg dan KPU (Komisi Pemilihan Umum),” kata Neni dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (25/11/2023).

Bahkan, kata dia menjelaskan, terdapat caleg yang dinyatakan pernah menjalani proses hukum meski secara jelas yang bersangkutan adalah mantan terpidana kasus korupsi.

“Caleg itu sudah tidak jujur kepada pemilih sedari awal. Apabila terpilih, tentu kejujuran mereka dalam bekerja patut dipertanyakan, apalagi mereka pernah mencuri uang rakyat,” ujar Neni.

Neni menjelaskan, dengan itu caleg tersebut berupaya menyembunyikan statusnya sebagai mantan terpidana kasus korupsi demi memenangkan meraup suara pada Pemilu 2024.

“Mereka jelas berupaya memanipulasi penilaian para pemilih. Publik pada akhirnya menjadi tidak tahu bagaimana rekam jejak caleg tersebut, apalagi dia pernah tersangkut kasus korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa,” ucap Neni menyesalkan.

Dia menilai upaya menutupi status mantan terpidana itu membuat masyarakat tidak tahu latar belakang caleg yang akan dipilihnya. Terlebih, sikap KPU yang selalu berdalih bahwa Daftar Riwayat Hidup (DRH) termasuk informasi yang dikecualikan.

“Atas dasar hal tersebut, DEEP mendesak KPU untuk melakukan transparansi dan akuntabilitas termasuk juga membuka DRH untuk Caleg yang tidak berkenan dibuka datanya sebagai informasi publik dan tidak menyembunyikan status mantan terpidana kasus korupsi,” ujar Neni menegaskan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button