Market

KPPU Temukan Persekongkolan Jahat di Tender Proyek ‘Lampu Pocong’

Heboh proyek ‘lampu pocong’ yang diungkap Wali Kota Medan yang juga menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution, kelihatannya bakal berbuntut panjang. Diduga ada persekongkolan jahat dalam tender proyek lampu senilai Rp25,7 miliar itu.

Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I, Ridho Pamungkas menyebutkan, proyek pengadaan lampu jalan Kota Medan yang belakangan viral disebut ‘lampu pocong’, disebut gagal oleh Walkot Bobby, diduga kuat ada persekongkolan untuk memenangkan tender.

Dalam proyek ini, Ridho mengakui, layak disebut gagal. Lantaran, tidak didukung sejumlah tahapan seperti perencanaan yang matang. “Perencanaan tidak matang, kurangnya pengawasan, ketidakmampuan pelaksanaan, kesalahan manajemen, kekurangan sumber daya, perubahan regulasi ataupun juga dapat terjadi karena adanya persekongkolan dalam tender,” kata Ridho, dikutip Jumat (12/5/2023).

Ridho menilai indikasi persekongkolan jahat dalam tender proyek ‘lampu pocong’ ini, sulit ditutupi. Ditilik dari adanya ketidaksesuaian antara pemenang tender dan kapabilitasnya. “Di mana pemenang tender tidak memiliki pengalaman atau kapabilitas yang memadai untuk menyelesaikan proyek yang diberikan,” jelasnya.

Selanjutnya, kata dia, terjadi pelanggaran prosedur dalam tender. Di mana, pokja mengabaikan proses evaluasi yang objektif, sehingga menghasilkan pemenang yang tidak qualified. “Serta, adanya kelemahan dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan di lapangan,” kata Ridho.

Ridho mengaku masih menelusuri dugaan tersebut. Memang ada kejanggalan dalam proses pelaksanaan tender yang tayang di LPSE, di mana masing-masing paket pekerjaan hanya ada satu perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran.

“Secara detail kami belum mengetahui mengapa hanya ada satu penawaran dari masing-masing paket. Bahkan pemenang pada satu paket, dia tidak memasukkan penawaran pada paket yang lain. Atau dapat dikatakan tidak terjadi persaingan dalam tender tersebut dan seolah-olah tender telah dikondisikan” pungkas Ridho.

Menurut Ridho, semestinya di akhir 2022 pihak Pemkot Medan sudah bisa putus kontrak dengan kontraktor. Alasannya, salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak tender.

“Seperti tidak memenuhi tenggat waktu yang ditetapkan, tidak menyediakan kualitas yang diharapkan, tidak mampu atau tidak dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan persyaratan kontrak, termasuk ketidakmampuan finansial, masalah keahlian teknis, atau pelanggaran peraturan atau persyaratan hukum lainnya. Tapi ini udah diperpanjang 50 hari masih enggak mampu menyelesaikan juga,” ungkapnya.

Dari penelusuran di LPSE terkait Proyek Penataan Lansekap pada Satker Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, ada delapan paket pekerjaan sejenis untuk delapan ruas jalan yang ditenderkan dan dikerjakan oleh enam kontraktor. Yakni, Biro Teknik Bangunan dan CV Asram sebagai pemenang untuk dua paket pekerjaan, CV Eka Difa Putera, PT Triva Mangun Mandiri, CV Sinar Sukses Sempurna dan CV Sentra Niaga Mandiri,” urainya.

Terkait persoalan adanya pemecahan paket untuk pekerjaan sejenis, Ridho menilai hal tersebut tidak menjadi persoalan demi mengakomodir pelaku usaha kecil, sepanjang pemecahan paket tersebut bukan bertujuan untuk menghindari tender dengan cara penunjukan langsung.

Sebelumnya, Walkot Bobby menyebut proyek ‘lampu pocong’ adalah total loss alias proyek gagal. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Medan didampingi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut.

Lampu pocong yang telah dipasang di 8 ruas jalan kota Medan tersebut terindikasi ada kelalaian perencanaan. “Hasil pemeriksaan yang sudah selesai dilakukan inspektorat mengenai lampu pocong ini memang agak lama karena pemeriksaan menyeluruh didampingi bersama BPK. Jadi kita anggap proyek ini total loss. Ini kita anggap proyeknya gagal,” kata Walkot Bobby, Selasa (9/5/2023).

Dia menyampaikan, total anggaran untuk pengerjaan proyek lampu pocong berkisar Rp25 miliar. Sedangkan yang sudah dibayarkan Pemko Medan kepada pihak ketiga sebesar Rp21 miliar. “Jadi anggaran yang Rp21 miliar itu harus dikembalikan karena proyek ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh dianggap total lost mulai dari material maupun jarak antar lampu tidak sesuai dengan spek,” paparnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button