News

Digugat Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Gereja Mimika, KPK Yakin Menang

Kamis, 18 Agu 2022 – 21:30 WIB

Digugat Tersangka Korupsi Proyek Gereja Mimika, KPK Yakin Menang

Sidang praperadilan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng melawan KPK.

Tak terima dengan status tersangka, Bupati Mimika Eltinus Omaleng mengajukan gugatan praperadilan untuk KPK. Terkait dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika. Dalam perkara ini, KPK meyakini ada kerugian negara Rp21 miliar.

Sidang Praperadilan Bupati Eltinus melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022). Agendanya, penyerahan bukti dan penyampaian materi penguat dugaan korupsi Bupati Mimika. Sidang diputus hakim tunggal, Wahyu Imam Santoso. .

Selanjutnya, KPK membacakan materi berupa bukti – bukti. “Anggaran proyek pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32 Kabupaten Mimika Provinsi Papua, telah ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp21 miliar,” kata Plt Kepala Bagian Litigasi KPK, Iskandar di ruang sidang utama PN Jaksel, Kamis (18/8/2022).

Iskandar menyatakan, keterlibatan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dalam perkara ini, sulit ditutupi. Karena dia menjadi orang yang bertanggungjawab atas pelaksanaan proyeknya. Berdasarkan analisa KPK, pembangunan gereja tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi awal. “Karena fakta-fakta itu mengindikasikan kerugian negara memang sudah ada. Bahkan telah terjadi dan sudah ada wujudnya,” jelas Iskandar.

Lebih rinci Iskandar membeberkan, pelaksanaan proyek tersebut, menurut analisa KPK, kualitasnya tidak baik. Sehingga, lembaga antirasuah menyimpulkan sudah ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Eltinus.

“Kami meyakini Bupati Mimika, Eltinus Omaleng telah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga negara dirugikan Rp 21 miliar dalam proyek ini,” bebernya lagi.

KPK pun meminta Majelis Hakim untuk membatalkan permohonan Eltinus Omaleng, karena pihaknya telah melakukan berbagai upaya pendalaman, sampai menganalisis kasus tersebut. Selanjutnya, KPK menyematkan status tersangka kepada Bupati Mimika terkait proyek Gereja Kingmi di Mile 32, Kabupaten Mimika pada 2015.

“Kami meminta agar eksepsi kami (KPK) bisa diterima, sehingga permohonan praperadilan Bupati Mimika ditolak. Ini untuk mempermudah pokok perkara serta dalil-dalil kami sesuai penetapan tersangka, penerbitan surat perintah penyidikan, penyelidikan adalah sah dan mengikat berdasarkan hal di atas, itu yang kami minta, karena nantinya juga untuk penyelidikan lanjutan akan menghadirkan tersangka,” ungkapnya.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan adanya gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng. Langkah hukum ini, merupakan mekanisme dalam pengujian syarat formil penyidikan yang dilakukan KPK.

Masih kata Ali, praperadilan tidak membahas materi penyidikan yang tengah dijalankan atau diungkap KPK. “Perlu kami sampaikan, praperadilan merupakan ajang uji atas syarat formil penyidikan yang KPK jalankan. Jadi, bukan materi penyidikan. Sehingga KPK sangat menghargai upaya dimaksud,” jelasnya.

Ali memastikan proses penyidikan perkara yang menjerat Eltinus itu telah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Adapun dalam perkara itu, kata Ali, penyidik KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup. Sehingga, KPK optimis hakim tunggal bakal menolak gugatan tersebut. “Dasar penyidikan karena KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup sebagaimana disyaratkan undang-undang,” sebutnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button