News

Komisioner Sebut Bawaslu Tak Beralasan Minta DKPP Nonaktifkan KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak beralasan saat membacakan petitumnya kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat sidang dugaan pelanggaran kode etik.

Diketahui, Bawaslu mengadukan KPU ke DKPP karena diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan membatasi akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada Bawaslu.

“Saya pikir apa yang menjadi tuntutan dalam permohonan Bawwslu di DKPP itu tidak beralasan dan kami tadi sudah sampaikan dalam persidangan di DKPP,” ujar Anggota KPU RI, Idham Holik di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).

Baca Juga:

Sidang DKPP, KPU Tegaskan Tak Batasi Akses Silon ke Bawaslu

Selain itu, Idham beserta jajaran KPU yang lain menilai laporan Bawaslu di DKPP cukup aneh. Sebab, ia mengaku pihaknya telah bersurat kepada Bawaslu jika mendapati temuan atas dugaan penggunaan dokumen bakal caleg yang tidak sah.

“Dalam proses pencalonan kami akan berikan akses terhadap data dan dokumen tersebut selama 24 jam. Tapi ternyata sampai hari ini tidak ada temuan dari Bawaslu, dan hal itu semua sudah kami sampaikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bawaslu meminta DKPP memberhentikan jabatan Komisioner KPU sementara pada permohonannya saat sidang pemeriksaan KPU dan Bawaslu.

Baca Juga:

Tak Mau Disebut Alibi, Ini Pembelaan KPU Soal Akses Data Bacaleg

“Pengadu memohon kepada DKPP memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada teradu, Hasyim Asy’ari, sebagai Ketua merangkap Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik , August Mellaz sebagai, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat membacakan permohonan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).

“Apabila DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya,” sambungnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button