News

Mantan Wali Kota Ambon Divonis 5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp8 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada mantan Wali Kota Ambon, Richard Lohenapessy.

Richard terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat kasus suap dan gratifikasi senilai Rp8,047 miliar.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 (b) huruf kecil dan 12 (B) huruf besar juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP,” kata ketua majelis hakim, Wilson Shriver, di Ambon, Kamis (9/2/2023).

Richard juga diganjar hukuman denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan, serta denda Rp8,045 miliar subsider tiga tahun penjara.

Sejumlah rekening milik Richard pada beberapa bank juga telah diblokir dan disimpan dalam rekening penampungan KPK lebih dari Rp6 miliar, dan akan digunakan untuk mengganti kerugian keuangan negara.

Sementara sejumlah aset berupa mobil yang awalnya disita KPK dinyatakan dikembalikan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyatakan hal yang memberatkan Richard dihukum penjara karena tidak mematuhi program pemerintah untuk memberantas KKN dan telah menerima gratifikasi tetapi tidak melapor ke KPK.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan tim JPU KPK yang meminta Richard divonis 8,5 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, baik tim JPU KPK maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

​​​​​​​

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button