News

Tanpa APK dan Orasi, Bagi-bagi Susu Gibran Dinilai Bukan Pelanggaran Kampanye

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah menilai akan sulit menyebut bahwa cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka telah melanggar aturan kampanye, saat membagi-bagi susu di Car Free Day (CFD) Minggu (3/12/2023) kemarin.

“Jika Gibran membagikan makanan atau minuman tanpa ada orasi ajakan politis, juga tanpa ada atribut, maka itu sulit dikategorikan sebagai kampanye,” jelas Dedi kepada inilah.com saat dihubungi Senin (4/12/2023).

Karena, lanjut dia, tidak ada larangan atau aturan bagi kontestan pilpres untuk menghadiri atau beraktivitas di momen CFD.

“Jika kemudian kegiatan Gibran dianggap kampanye, KPU perlu membuat aturan yang jelas, misalnya melarang kontestan lakukan mobilisasi atau berkegiatan, baik pribadi maupun kelompok dalam CFD,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta mengaku sedang menyelidiki kegiatan calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka di area Car Free Day (CFD) Sudirman-Thamrin, Minggu (3/12/2023).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan penyelidikan itu bertujuan untuk memastikan apakah kegiatan Gibran membagikan susu kepada warga di CFD termasuk kategori kampanye atau tidak.

“Terkait peristiwa tersebut, Bawaslu Jakarta Pusat sedang melakukan penelusuran dan pendalaman,” uajr Benny saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (4/12/2023).

Diketahui, Gibran memiliki program yaitu membagi-bagikan susu kotak. Namun, Benny belum bisa memastikan apakah kegiatan Gibran termasuk ke dalam kegiatan kampanye atau bukan.

Benny menegaskan pihaknya tengah mendalami hal tersebut. Sejatinya, kata Benny, area CFD tidak diperbolehkan untuk melakukan kampanye politik capres/cawapres maupun calon anggota badan legislatif (caleg).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button