News

Terus Kumpulkan Bukti dan Telusuri Aset, KPK Perpanjang Penahanan Rafael Alun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Rafael merupakan tersangka kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Penahanan Tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo) untuk 30 hari ke depan hingga 31 Juli 2023 di Rutan KPK dengan dasar penetapan penahanan dari Pengadilan Tipikor pada PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (4/7/2023).

Ali menjelaskan, perpanjangan penahanan itu bagian dari upaya KPK memaksimalkan pengumpulan alat bukti. Selain itu, terkait langkah menelusuri dan menyita berbagai aset Rafael Alun.

Diketahui, KPK resmi menahan Rafael Alun Trisambodo pada Senin (3/4/2023).

Ayah dari terdakwa perkara penganiayaan berat Mario Dandy Satriyo itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

Rafael diduga memiliki beberapa perusahaan. Salah satunya yaitu PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

Penyidik KPK telah menemukan Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat (AS) melalui PT AME.

Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32, 2 miliar. Uang ini tersimpan di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.

Kemudian, pada Rabu (10/5/2023), KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan TPPU. Ia diduga mengalihkan atau menyamarkan uang panas yang diterimanya menjadi investasi bisnis maupun aset kekayaan.

Sejauh ini KPK, menyita sekitar 20 aset Rafael Alun senilaii Rp150 Miliar. Jumlah ini kemungkinan bakal terus bertambah seiring perkembangan penyidikan

Penyitaan aset Rafael berlangsung di tiga kota. Pertama, sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 lainnya di Manado, Sulawesi Utara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button