News

KPU Ultimatum Parpol Buka Rekening Khusus Kampanye, Begini Mekanismenya

Partai politik (parpol) peserta pemilu segera membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK). Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya pembukaan RKDK dilakukan sejak partai politik ditetapkan sebagai peserta pemilu hingga satu hari sebelum dimulai masa kampanye, yaitu 28 November 2023.

“Mekanisme terkait pembukaan RKDK ini partai politik cukup menyampaikan surat permohonan pengantar pembukaan RKDK kepada KPU Provinsi DKI Jakarta,” kata Dody dalam rapat koordinasi terkait pembukaan RKDK parpol peserta Pemilu 2024 secara daring di Jakarta, Jumat (8/9/2023).

Selanjutnya, KPU Provinsi DKI Jakarta akan membuatkan surat pengantar pembukaan RKDK ke bank yang dituju sesuai surat permohonan partai politik (parpol).

Baca Juga:

Besok, HUT Demokrat dan SBY Akan Digelar Secara Serentak se-Indonesia

Berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, RKDK merupakan komponen penting dalam penggunaan dana kampanye.

KPU Provinsi DKI Jakarta telah menyampaikan pembukaan RKDK sejak ditetapkannya partai politik peserta Pemilu 2024. Atas dasar itu, rapat tersebut digelar demi menginformasikan KPU Provinsi DKI Jakarta siap memfasilitasi partai politik yang mengalami kendala dan membutuhkan bantuan mengenai pembukaan RKDK.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button