Kanal

Geledah Kasus Korupsi Dapat Bonus 12 Senpi, Pidana Tambahan SYL Menanti

Hingga saat ini publik masih mempertanyakan status dari kepemilikan senjata api (senpi) yang ditemukan di rumah dinas mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kompleks Widya Chandra V Nomor 28 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 28 September lalu.

Penggeledahan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang semula berupaya mengungkap kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) itu kini bercabang dengan penemuan 12 senpi di rumah dinas SYL.

Sudah satu pekan berlalu, pihak kepolisian masih melakukan verifikasi terhadap 12 pucuk senpi tersebut, namun belum ada hasil. Bahkan saat ini kasus kepemilikan senpi yang sebelumnya ditangani Polda Metro Jaya, telah diambil alih oleh Bareskrim Polri.

“Yang pasti bahwa barang (senpi) tersebut sudah diterima oleh Bareskrim dan untuk ditindaklanjuti untuk diverifikasi,” ujar Irjen Sandi Nugroho, Kadiv Humas Polri.

Mengenai temuan 12 pucuk senpi yang diduga milik SYL itu juga mendapat perhatian dari Menkopolhukam RI, Mahfud MD agar segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

Jika terbukti tidak memiliki izin, maka sudah semestinya Politikus Partai NasDem itu mendapat pidana tambahan selain kasus dugaan korupsi yang tengah membayanginya.

“Itu tindak pidana sendiri,” jelasnya, ketika menghadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Jakarta, Minggu (1/10/2023) lalu.

Bahkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu bersedia membantu aparat penegak hukum jika mengalami kesulitan dalam mengungkap kasus SYL, mulai dari dugaan korupsi, penghilangan dokumen, sekaligus legalitas temuan belasan senpi.

“Kalau ada kesulitan di situ, bilang ke saya, saya turun tangan,” katanya.

Dirinya meyakini keberadaan senpi di kediaman pejabat bukan hal yang umum terjadi, meski diperbolehkan. Karena setiap pejabat, pengusaha, pengacara, dokter, termasuk menteri yang memiliki senpi wajib mengantongi izin yang diterbitkan Kepolisian RI (Polri).

Jika tidak mengantongi izin, maka sama saja orang tersebut telah menyimpan senpi ilegal. Kepemilikan senpi ilegal tentunya dapat dikenai sanksi yang bervariasi.

Berdasarkan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951, kepemilikan senjata api secara ilegal dapat dikenai sanksi mulai dari hukuman penjara selama 20 tahun, hukuman penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati.

Ini tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang berbunyi:

“Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun”.

Karena itu butuh syarat dan izin khusus untuk memiliki senpi yang resmi., meski pada kenyataannya banyak senpi ilegal bermunculan dan dimiliki oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Kepemilikan senpi tanpa izin ini termasuk dalam hukum pidana. Apabila senpi dimiliki tanpa izin resmi, pemiliknya dapat terkena sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.

Aturan Kepemilikan Senpi

Kepemilikan senpi bagi warga sipil hanya diperuntukkan sebagai alat pertahanan diri, sehingga tidak boleh menggunakannya jika tidak dibutuhkan. Selain itu, senpi yang dimiliki tidak boleh dipertontonkan di depan umum, apalagi untuk menakut-nakuti orang lain.

Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan senpi dapat dimiliki oleh siapapun tidak hanya aparat penegak hukum, baik polisi maupun prajurit TNI.

Mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api di Kalangan Sipil, ada beberapa golongan kelompok sipil yang boleh memiliki senpi

“Masyarakat sipil yang ingin memiliki senjata api hanya golongan tertentu saja, seperti direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara dan dokter”.

Namun dalam aturannya, para pemilik senpi, juga harus memiliki keterampilan menembak selama tiga tahun. Mereka juga akan diuji melalui tes psikologi dan tes kesehatan.

Calon pemilik senpi juga harus secara resmi mendapatkan surat izin yang disebut Izin Khusus Senjata Api (IKSHA) dari instansi atau kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senpi. Surat izin tersebut memiliki jangka waktu dan harus diperpanjang setiap tahunnya.

Syarat dan Prosedur Kepemilikan Senpi dari Polri

1. Syarat medis

Calon pemilik senjata api resmi harus sehat jasmani dan rohani. Selain itu, calon pemilik senjata juga tak boleh memiliki cacat fisik yang bisa mengurangi keterampilan memakai senjata api, dan juga harus memiliki penglihatan normal.

2. Lulus psikotes

Warga sipil harus bisa menjaga emosi dan tidak cepat marah, dibuktikan melalui hasil psikotes dari Dinas Psikologi Mabes Polri.

3. Pemohon tidak pernah terlibat tindak pidana

Calon pemilik senjta api harus berkelakuan baik sebelum mengajukan kepemilikan senpi. Artinya, tidak pernah terlibat kasus pidana dan hukum yang dibuktikan dari SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) dari kepolisian. Selain itu, pemohon juga harus lolos screening dari Kadit IPP dan Subdit Pamwassendak.

4. Usia

Calon pemohon harus berusia 21 tahun hingga 65 tahun. Namun dalan Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia nomor 1 tahun 2022 menyebut bahwa usia minimal calon pemilik senpi minimal berusia 24 tahun.

5. Syarat administratif

Antara lain fotokopi KTP, Kartu Keluarga, SKCK, Rekomendasi Kapolda Setempat, Surat Permohonan bermaterai, foto berwarna 2×3 sebanyak 5 lembar, foto berwarna 3×4 sebanyak 5 lembar, foto berwarna 4×6 sebanyak 5 lembar, dan mengisi formulir permohonan dari Mabes Polri.

Abdul Fickar menegaskan syarat terpenting yang mesti dimiliki masyarakat sipil adalah yang bersangkutan tidak pernah melakukan tindak pidana dan tidak sedang menjalani hukuman.

“Secara kejiwaan, orang punya senpi itu biasanya jadi lebih percaya diri, terasa keren. Hal-hal ini yang berisiko memakai senjata api untuk kepentingan pribadinya,” ungkapnya.

Dalam aturannya, Polri juga membedakan jenis senpi yang dapat dimiliki oleh aparat penegak hukum dengan masyarakat sipil.

Senjata standar Polri yang selanjutnya disebut senpi organik Polri yakni senpi kaliber 5,5 milimeter ke atas dengan sistem kerja manual, semi otomatis dan atau otomatis, serta telah dimodifikasi, termasuk amunisi, granat dan bahan peledak untuk keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kemudian senpi non-organik Polri atau TNI adalah senpi kaliber 4,5 milimeter ke atas dengan sistem kerja manual, dan atau semi otomatis untuk kepentingan olahraga, bela diri dan pengemban fungsi kepolisian lainnya.

Sedangkan jenis senpi untuk masyarakat sipil adalah adalah senpi genggam jenis revolver kaliber 32, kaliber 25, atau kaliber 22, senjata api bahu jenis shotgun kaliber 12 mm, dan senpi bahu kaliber 12 GA dan kaliber 22.

Senpi di Rumah Dinas Eks Mentan SYL

Seperti diketahui, mantan Mentan SYL kedapatan menyimpan 12 pucuk senpi di rumah dinas saat dilakukan penggeledahan oleh KPK pada 28 September lalu. Temuan belasan senpi itu kemudian langsung dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan kini kasusnya diambil alih Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk diverifikasi.

Dari informasi yang dihimpun, beberapa jenis senpi yang ditemukan di rumah dinas SYL yakni Revolver S&W, Walther, dan Tanfoglio.

Revolver S&W

Pistol genggam dengan nama Revolver Smith & Wesson ini menjadi salah satu senpi terlaris di pasar Amerika Serikat (AS). Pistol ini memiliki 20 model revolver 38 spesial. Ada yang memiliki 5 alur twist (round capacity), ada pula yang memiliki 6 alur twist.

Jika memiliki 6 alur twist, maka panjang larasnya (moncong pistol) adalah 10,16 centimeter (4 inci), dan jika memiliki 5 alur twist, panjang larasnya adalah sekitar 3 sentimeter (1 7/8 inci).

post-cover

Revolver 38 Special keluaran S&W diperkenalkan saat Perang Dunia II. Bentuknya merupakan penyempurnaan dari revolver 38 keluaran Colt.

Senjata ini sempat digunakan tentara AS di Filipina melawan gerilyawan Moro. Selain digunakan sebagai senjata polisi dan militer, revolver ini biasanya digunakan untuk kompetisi dan pertahanan diri bagi pribadi.

Namun saat ini banyak yang meng-upgrade jenis senpi ini menjadi lebih tinggi spesifikasinya seperti kaliber 9 mm Parabellum, kaliber 357 SIG, revolver 40 S&W, revolver 45 ACP atau revolver 45 GAP.

Pistol ini berada di kisaran harga Rp13,5 juta hingga Rp25 juta per pucuk.

Tanfoglio

Pistol yang berasal dari Italia ini sangat populer di seluruh daratan Eropa. Tidak hanya untuk pertahanan diri, pistol yang menjadi barang impor incaran Amerika Serikat ini kerap digunakan untuk olahraga menembak dan kompetisi.

post-cover

Pistol ini berorientasi pertahanan diri dengan bingkai polimer dan magasin berkapasitas tinggi. Tanfoglio memiliki pengaman “dikokang dan dikunci” pada rangkanya dengan pengaman pin tembak otomatis, pemicu aksi ganda.

Pistol ini tersedia dalam Parabellum 9×19mm (16), 9×21mm (16), .38 Super Auto (17), .40 S&W (14), 10mm Auto (11) dan .45 ACP (10) dalam warna biru. Senjata api ini dibanderol dengan kisaran harga Rp40 juta hingga Rp77 juta.

Walther

Pistol semi otomatis asal jerman ini dioperasikan dengan blowback yang memiliki magazen. Sehingga dapat ditembakkan secara berulangkali tanpa dikokang pada tiap tarikan trigger.

Pistol ini memiliki ruang magazen tunggal dan laras yang lurus berguna sebagai batang pemandu untuk menarik pegas ke arah belakang. Seri ini mencakup model Walther PP, PPK, PPK/S, dan PPK/E.

Pistol saku Walther TPH dengan kaliber ini lebih kecil yang diperkenalkan pada tahun 1971, identik dalam penanganan dan pengoperasian dengan PPK. Saat ini Walther PP memiliki berbagai seri yang diproduksi di Jerman, Prancis dan Amerika Serikat.

post-cover

Walther menjadi salah satu senpi dengan harga yang terbilang mahal dari 12 senpi di rumah dinas SYL yakni Rp100 juta hingga Rp150 juta.

Sejatinya harga-harga senpi yang dibanderol di luar negeri tidak terbilang mahal, namun bagi mereka yang ingin memilikinya untuk digunakan di Indonesia harganya menjadi naik beberapa kali lipat, ditambah dengan pajak dan lain sebagainya.

Karena itulah tidak sedikit masyarakat sipil kedapatan memiliki senpi ilegal hanya untuk menambah percaya diri, keren, bahkan ada juga yang hanya sekadar untuk gagah-gagahan.

Namun bagaimana status kepemilikan 12 pucuk senpi yang ditemukan di rumah dinas eks Mentan SYL, apakah legal atau ilegal? 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button