Market

Polda Jateng Bongkar Penyalahgunaan Solar Subsidi hingga 43 Ton di Tegal


Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah berhasil membongkar penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar hingga 43 ton di Kawasan Pelabuhan Jongor, Tegalsari, Tegal, Provinsi Jawa Tengah.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio menjelaskan terungkapnya kasus itu masih menggunakan modus lama yakni dengan cara menampung di mobil yang sudah dimodifikasi kemudian dijual dengan harga nonsubsidi.

Dirinya menyebutkan terbongkarnya kasus peredaran solar secara ilegal itu dilakukan akhir Januari 2024 dan sudah masuk ke tahap penyidikan.

“Penyalahgunaan solar subsidi. Lokasinya di Pelabuhan Jongor Kota Tegal. Pengungkapan akhir Januari, Februari ini penyidikan,” kata Dwi saat ditemui di kantornya, Senin (19/2/2024), dikutip dari inilahjateng.com.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti solar sebanyak 43 ton. Dengan menguasai solar tersebut pelaku menjual solar ilegal itu ke berbagai tempat salah satunya kepada kapal-kapal di pelabuhan.

“Salah satunya ke kapal-kapal. Modus klasik, beli di SPBU dengan mobil yang dimodifikasi kemudian dijual dengan harga nonsubsidi. Total ada 43 ton solar subsidi, termasuk banyak ini. Praktiknya sejak enam bulan terakhir,” katanya menjelaskan.

Meski demikian, ia menambahkan belum ada penetapan tersangka terkait kasus ini, namun sebanyak delapan orang dilakukan pemeriksaan. “Total delapan orang sudah diperiksa. Belum ada tersangka tapi ini sudah penyidikan,” katanya lagi.

Sebagai gambaran untuk harga solar subsidi atau bio solar di SPBU Pertamina sebesar Rp6.800 per liter. Adapun harga solar nonsubsidi seperti Dexlite Rp14.550 per liter dan Pertamina Dex sebesar Rp15.100 per liter per 16 Februari 2024.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button