News

Polda Metro Jaya Gelar Perkara Lagi Kasus Foto Bugil Miss Universe Indonesia

Polda Metro Jaya kembali melakukan gelar perkara terkait pelecehan dan foto bugil body checking kasus Miss Universe Indonesia 2023.

Gelar perkara ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya menetapkan satu orang tersangka kasus yang sempat menghebohkan tersebut.

“Jadi sekali lagi kesimpulannya hasil gelar perkara kami hari ini, kami belum menentukan tersangka baru,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Kamis (5/10/2023).

Hengki menegaskan pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan. Hal tersebut dilakukan untuk kelengkapan berkas dan bukti yang ada.

“Kita akan melaksanakan ekspos ke pihak kejaksaan terlebih dahulu, dan berkoordinasi untuk penelitian kesempurnaan berkas dan alat bukti. Karena ini kasus yang sangat sensitif ya, sehingga kami harus hati-hati dalam penerapan pasal maupun proses penyidikan ini,” katanya.

Hengki menegaskan jika terdapat pihak lain yang terlibat dalam kasus ini dan terbukti bersalah, pihaknya akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Yakinkan bahwa kami bertekad siapapun yang bersalah harus dihukum. Tentunya harus berdasarkan alat bukti yang cukup sehingga bisa menentukan tersangka yang lain,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam kasus foto bugil dan dugaan pelecehan body checking finalis Miss Universe Indonesia 2023.

“Gelar perkara pada hari ini telah di tetapkan 1 orang tersangka. Hari ini telah ditetapkan tersangka ASD alias S,” kata Hengki Haryadi kepada wartawan, Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Lebih lanjut, Hengki mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 saksi yang terdiri dari 8 korban, 13 saksi, 3 terlapor dan 4 saksi ahli. Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan beberapa lembaga terkait.

“Penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan lembaga Kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (KPPA), Pendampingan dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DP3A) dan Lembaga perlindungan saksi korban (LPSK),” katanya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button