News

Tak Ada Ferdy Sambo di Sidang Vonis Banding

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar putusan sidang banding mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo terkait pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Pantauan Inilah.com dilokasi, sidang dimulai pada pukul 08.58 WIB dengan dipimpin oleh Hakim Singgih Budi Prakoso. Namun, terdakwa Ferdy Sambo tidak dihadirkan dalam persidangan.

Mungkin anda suka

Majelis hakim banding memulai sidang tanpa menghadirkan terdakwa di ruang sidang. Secara bergiliran, majelis hakim membacakan dakwaan terhadap mantan jenderal bintang dua tersebut, hingga vonis ditingkat pertama atau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tampak dalam ruang sidang, dua tim pembela Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak dan aktivis Irma Hutabarat menyaksikan langsung jalannya sidang.

Sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf telah menjalani sidang pembacaan vonis. Majelis hakim PN Jaksel memutus hukuman mereka lebih berat dari tuntutan JPU.

Rinciannya, Ferdy Sambo divonis pidana hukuman mati dalam persidangan Senin (13/2/2023). Kemudian, dalam persidangan di hari yang sama, Putri Candrawathi mendapatkan vonis pidana penjara 20 tahun dari majelis hakim PN Jaksel.

Sementara, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo divonis dalam persidangan Selasa (14/2/2023), Kuat Ma’ruf divonis pidana penjara 15 tahun. Adapun, Ricky Rizal diputus 13 tahun bui.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button