News

Polusi Abu Batu Bara di Marunda, DPR Minta KCN Tanggung Jawab

Warga Marunda, Jakarta Utara mengeluhkan tingginya polusi udara akibat limbah abu batu bara. Pihak PT Karya Citra Nusantara (KCN) harus bertanggung jawab.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra Dapil Jakarta Utara, Kamrussamad mengatakan, pencemaran udara dari abu batu bara KCN, mengancam warga Marunda yang berjumlah sekitar lima ribu jiwa. Masalah ini terjadi sejak 2019. “Berdasarkan laporan dari warga Marunda, limbah berupa debu hitam berasal dari polusi abu batu bara, kerap mengotori dan menutupi bangunan warga, seperti sekolah, tempat tinggal, dan kendaraan-kendaraan yang terparkir di kawasan Marunda. Abu batu bara hampir setiap pagi menempel di jendela dan tembok bangunan,” papar Kamrussamad, Jakarta, Jumat (18/3/2022).

Saat terjun langsung ke lapangan, Kamrussamad tahu betul bagaimana keadaan warga Marunda yang terpapar polusi abu batu bara. “Saat di lokasi, saya melihat langsung dan berdialog dengan warga. Ada lebih dari lima ribu warga yang tinggal di Marunda, harus menghirup abu batu bara tiap hari,” tuturnya.

Kata anak buah Prabowo ini, abu batu bara ini berasal dari roda truk pengangkut batu bara yang tidak dicuci oleh PT KCN. Karena, KCN tidak memiliki sarana pencuci roda truk. Akibatnya, debu hitam kecoklatan mengotori jalanan dan rumah warga. “Ini jelas bukan debu jalanan biasa. Tidak saja menganggu aktifitas, tapi jelas membahayakan kesehatan warga. Mulai dari iritasi kulit, mata, hingga ISPA. Bahkan ada warga yang harus mengganti kornea mata.” tuturnya

Dia bilang, PT KCN tidak melengkapi operasional perusahaan dengan jaring pengaman, jaring basah, dan intensitas penyiramannya sangat minim. Akibatnya, polusi abu batu bara mencemari wilayah Rusunawa Marunda yang berdekatan dengan lokasi bongkar muat batu bara milik KCN. “Saya mendapat laporan bahwa Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menetapkan PT Karya Citra Nusantara (PT KCN) terbukti menyebabkan polusi debu batu bara di lingkungan sekitarnya. Pemda DKI Jakarta menetapkan 32 poin untuk diperbaiki oleh PT KCN untuk perbaikan pengelolaan lingkungan hidup,” ungkapnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button