Market

Masih Ada Pencemaran, Penutupan Pelabuhan KCN Tidak Berdasar Kajian Ilmiah?

Pelabuhan Karya Citra Nusantara atau KCN, Marunda, Jakarta Utara sudah pemerintah tutup sejak Juli 2022. Namun sejak penutupan pelabuhan itu pencemaran lingkungan masih terjadi. Padahal alasan pemerintah menutup Pelabuhan KCN karena melakukan pencemaran lingkungan.

Biro Kesekretariatan Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (FMRM) Muhammad Riza Maulana selaku perwakilan warga Marunda mengatakan hingga saat ini pencemaran lingkungan masih terjadi. Padahal pelabuhan di Marunda sudah ditutup.

Untuk itu dia mempertanyakan keputusan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta yang mengklaim telah menginvestigasi empat perusahaan yang cerobongnya diduga penyebab pencemaran debu batu bara di Rusunawa Marunda.

“Apakah ini akibat kurangnya kompetensi Kepala (Kepala Dinas) LH (DKI Jakarta) itu sendiri atau mungkin juga karena kadung terjadi, sehingga sanksi bukan dalam konteks mencari solusi melainkan hanya sebatas pamer kerja yang tidak mengakibatkan apa-apa bagi lingkungan kami. Buktinya kami masih tercemar, justru semakin parah tercemar,” tegas Riza seperti dalam keterangan persnya yang dikutip, Rabu (21/12/2022).

Sebagai infomasi, sebuah kajian ilmiah yang dipimpin oleh Ahli kualitas udara & Praktisi Amdal yang Tersertifikasi dan Terdaftar di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Drs. Yeremiah R. Tjamin, MSi mengungkap bahwa kegiatan operasional Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN) tidak mencemari udara kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, dan masih di bawah ambang batas standar yang ditentukan pemerintah.

“Kajian dilakukan di enam titik reseptif yakni satu titik di pemukiman terdekat di sisi timur pelabuhan, satu titik di SDN 05 Marunda, dua titik di STIP Marunda (Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran) , dan dua titik di Rusunawa Marunda dimana hasilnya menyatakan hasil pembongkaran batubara sebelum pelabuhan KCN ditutup tidak mencemari enam titik reseptif tersebut,” demikian dilansir kajian bertajuk “Hasil Kajian dan Pemodelan Sebaran Emisi Partikulat” yang dipublikasi pada tanggal 7 Desember 2022 ini.

Yeremiah memaparkan kajian ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai identifikasi reseptor sensitif di kawasan yang berpotensi akan terdampak oleh emisi kegiatan operasi Pelabuhan KCN. “Uraian metodologi pemodelan serta tentunya kajian dampak kualitas udara pengoperasian Pelabuhan KCN berdasarkan kriteria kualitas udara ambien,” ujar Dosen dari Universitas Nasional ini.

Adapun kajian ini menganalisa area pelabuhan KCN yang berpotensi menimbulkan partikulat atau debu meliputi area stockpile batubara dan Kegiatan bongkar muat batubara di pelabuhan KCN.

Lebih lanjut, Hasil Kesimpulan dari riset ini menegaskan bahwa kontribusi maksimum 24 jam di 6 Titik reseptor sensitif semuanya masih memenuhi baku mutu udara ambien (sesuai Lampiran VII PP No. 22 Tahun 2021 Tentang Baku Mutu Udara Ambien).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button