News

Gugat Kejagung, LP3HI Nilai Menpora Dito Bisa Dijerat Pasal Gratifikasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran dinilai abai dalam penanganan kasus yang melibatkan Menteri Pemuda dan Olahrga (Menpora) Dito Ariotedjo.

Sidang gugatan bernomor 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, turut menyertakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak tergugat.

“Sah atau tidaknya pengentian penyidikan,” demikian klasifikasi perkara yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023)

Dihubungi Inilah.com,  Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menjelaskan maksud gugatan yang dilayangkan tersebut, salah satunya mengenai status hukum bagi Menpora Dito Ariotedjo menyangkut dugaan aliran uang sebesar Rp27 miliar dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

“Untuk Dito, lebih ke aliran dana korupsi BTS,” kata Kurniawan saat dihubungi Inilah.com, Senin (14/8/2023).

Kurniawan menilai, harusnya Dito dijerat Kejagung dengan pasal gratifikasi. “Seharusnya dia (Dito) bisa dikenakan pasal gratifikasi, karena saat menerima uang itu, status dia adalah staf khusus menko perekonomian, yang mendapat gaji dari negara,” kata Kurniawan.

Kurniawan mengatakan, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Komisaris PT Solitech Media Energi Irman Hermawan (IH) dan Windi Purnama (WP) dijelaskan bahwasanya Dito menerima uang 27 M untuk meredam penyidikan kasus yang merugikan kerugian negara mencapai 8,03 Triliun itu. Namun, kata dia, ketika tim penyidik Kejagung memeriksa Menteri Pemuda Olahraga (Menpora) ini (3/7) tidak mengkonfrontir aliran dana tersebut.

“Seolah-olah penyidik percaya aja keterangan Dito yang menyatakan tidak tahu menahu soal aliran itu. Padahal jelas ada 2 keterangan yang saling bertolak belakang,” jelas Kurniawan.

Hal inilah menjadi landasan LP3HI mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terhadap Kejagung.

Kurniawan juga meminta Kejagung dan KPK berkoordinasi dalam penanganan kasus tersebut. Khususnya menyidik dugaan gratifikasi dilakukan oleh Dito yang buktinya sudah kuat. Sedangkan pasal suap sulit pembuktiannya.

“KPK ditarik dalam praperadilan untuk memberikan supervisi dan koordinasi, tidak mengambil alih,” kata Kurniawan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button