News

Tak Ditahan KPK, MAKI Khawatir Sekretaris MA Pengaruhi Saksi Lain

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku tidak percaya dengan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak melakukan upaya penahanan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Eks Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Boyamin khawatir, sikap KPK ini dapat berbahaya dalam upaya penyidikan kasus suap MA.

“Dengan tidak ditahan berpotensi mempengaruhi saksi-saksi lain,” kata dia, ketika dikonfirmasi, Kamis (25/5/2023).

Selain mempengaruhi saksi, Boyamin menilai, keduanya juga berpotensi menghilangkan barang bukti.”Dan juga berpotensi melarikan diri,” kata Boyamin.

Ia pun mengaku kecewa dengan kualitas penyidikan KPK di era pimpinan Firli Bahuri Cs ini.Ia menyebut terjadi penurunan kualitas dari ruang riksa KPK.

“Perkara yang diurusi (KPK) kecil-kecilan saja kalah dengan Kejaksaan Agung,” kata dia.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron memberikan jawaban normatif mengapa KPK tidak menjebloskan Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto ke tahanan.

“Penahanan bukan suatu keharusan” ujar Ghufron, Rabu (24/5/2023).

Ia pun tak merasa khwatir kalau-kalau terjadi sesuatu, baik melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun mempengaruhi saksi.

Sebaliknya menurut dia, penahanan terhadap tersangka jika dilakukan menjelang proses persidangan justru lebih memudahkan pemeriksaan.

“Sepanjang masih tidak ada alasan tersebut yang ditunjukkan yang bersangkutan hadir memenuhi arti nya masih tidak ada kekhawatiran melarikan diri,” kata Ghufron.

Diketahui, Sekretaris MA Hasbi Hasan dan eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto merampungkan pemeriksaan dalam rentang waktu tidak berjauhan. Keduanya keluar dari lobi Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore, setelah menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam.

Kasus yang menjerat Hasbi dan Dadan sebelumnya sudah menyeret dua Hakim Agung, beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga advokat sebagai tersangka

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button